Page 2 - Edisi April 2017
P. 2
IFTITAH 3
Meningkatkan
Kualitas Layanan
HUSNI FRIADY, S.T., M.M.
MELAYANI memiliki arti membantu, menyiapkan, pelayanan publik yang baik dan berkualitas kepada
mengurus apa yang diperlukan seseorang. Hal ini bermakna masyarakat.
pula bahwa pelayan merupakan orang yang bertugas
melayani dan memberikan pelayanan. Dalam kehidupan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sebagai salah satu
sehari-hari, kita dapat melihat bahwa seorang pelayan lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang
berperan besar dalam meringankan pekerjaan orang lain. pendidikan dan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi,
Jadi alangkah mulianya tugas seorang pelayan karena selalu berusaha terus meningkatkan pelayanan. Misalnya
menebarkan kebaikan kepada orang yang dilayaninya. dalam bidang pendidikan, Unsyiah terus meningkatkan
kemampuan akademik mahasiswa dengan pola
Sekilas uraian di atas dapat memberikan pemahaman pembelajaran yang lebih baik. Sehingga menciptakan mutu
kepada kita tentang tugas dari seorang pelayan. Tentu ini lulusan yang mampu bersaing dengan lulusan perguruan
berlaku dalam konteks kehidupan pribadi. Lalu bagaimana tinggi lainnya. Hal sama juga dilakukan di bidang penelitian
tugas pelayan dalam suatu lembaga atau institusi? dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen,
mahasiswa, atau kolaborasi antar keduanya. Di bidang
Pegawai negeri yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini, Unsyiah berusaha untuk memberikan pencerahan dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pemahaman yang menyentuh langsung kebutuhan hidup
dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan masyarakat. Ini dilakukan agar kehadiran kampus tertua di
aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan. Ini Aceh ini dirasakan nyata dan berguna bagi masyarakat.
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Mereka dituntut Bagai sebuah mata rantai, peran yang tidak kalah penting
memberikan pelayanan secara profesional, jujur, adil, dan dari sebuah pelayanan adalah keberadaan tenaga
merata dalam rangka penyelenggaraan tugas negara, pengelola, yaitu tenaga kependidikan. Mereka adalah unsur
pemerintah, dan pembangunan. Setiap pegawai negeri pemberi layanan baik internal maupun eksternal yang
wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan menjalankan roda organisasi di perguruan tinggi. Tentu
yang berlaku. Sekaligus melaksanakan tugas kedinasan saja dalam menjalankan tugasnya, tenaga kependidikan
yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, harus profesional memahami aturan dan prosedur yang
kesadaran, dan tanggung jawab. dijalankan. Sehingga memberikan kemudahan dan rasa
puas bagi para penerima layanan. Untuk itu peningkatan
Pemerintah menyadari jika tugas pelayanan dalam skill tenaga kependidikan harus senantiasa dilaksanakan
suatu lembaga sangat penting. Sehingga dalam sasaran demi meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab sebaik
reformasi birokrasi salah satu poin yang ingin dicapai apapun sistem organisasi tanpa didukung pelayanan
adalah meningkatkan pelayanan publik. Artinya seluruh yang baik, akan berdampak buruk terhadap citra dan
badan publik yang ada di pemerintahan harus memberikan keberlangsungan organisasi tersebut. (Redaksi)
EDISI 210 . APRIL 2017 EDISI 210 . APRIL 2017