Page 6 - Warta USK Desember 2023
P. 6
EDUKASI EDUKASI
menerima laporan tersebut, Satgas
memberitahukan tindak lanjut
penanganan laporan kasus kepada
pemimpin perguruan tinggi. Kemudian
tim melakukan pemeriksaan laporan
kekerasan seksual. Pemeriksaan
bertujuan untuk mengumpulkan
keterangan dan/atau dokumen terkait
laporan. Pemeriksaan dilakukan
terhadap korban, saksi, dan/atau
terlapor. Dalam hal korban, saksi, dan/
atau terlapor merupakan penyandang
disabilitas, Satgas menyediakan
pendamping disabilitas dan pemenuhan
akomodasi yang layak. Pemeriksaan ini
dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan
harus diselesaikan paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja. Hasil pemeriksaan
dituangkan dalam Berita Acara secara masif. Penyebaran informasi ini
Pemeriksaan (BAP). dilakukan lewat media sosial dan penyebaran
banner di setiap fakultas dan unit kerja di USK.
Kendala yang selama ini dihadapi
Wujudkan Kampus Aman oleh Satgas PPKS dalam menjalankan Kendala yang kasus yang telah dilaporkan dan sudah ditangani
Zahratul menjelaskan sudah ada beberapa
tugas adalah tekanan dari pihak luar
selama ini
dari Kekerasan Seksual yang kadang mempengaruhi korban. dihadapi oleh oleh tim. Dalam kurun waktu empat bulan
terakhir, terdapat empat kasus yang masuk ke
Hal ini sering membuat keterlambatan
Satgas PPKS USK. Keempat kasus tersebut
dalam penanganan kasus kekerasan
seksual. Zahratul Idami juga mengimbau Satgas PPKS dalam telah ditangani pihaknya. Kasus yang dilaporkan
para korban yang telah melaporkan menjalankan tugas hanya diselesaikan di tingkat universitas dan
atuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan PPKS. Tim akan mengidentifikasi belum ada yang ke ranah hukum.
dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi. korban dan saksi pelapor. Setelah tindak kekerasan seksual tidak perlu adalah tekanan Satgas PPKS USK berupa mengutamakan
Seksual (Satgas PPKS) Isu kasus kekerasan seksual itu tim melakukan penyusunan khawatir dengan adanya tekanan dari dari pihak luar pencegahan sehingga USK menjadi kampus
berfungsi sebagai di seputar universitas sempat kronologi peristiwa kekerasan seksual. pihak luar. Satgas PPKS akan melakukan yang aman dari kasus kekerasan seksual.
Spusat pencegahan dan berhembus beberapa tahun Pemeriksaan dokumen/bukti yang pendampingan jika memang hal tersebut yang kadang Berbagai upaya terus dilakukan, seperti
penanganan kekerasan seksual terakhir. Menyikapi hal tersebut, disampaikan pelapor juga penting diperlukan korban. Pendampingan awal mempengaruhi melakukan sosialisasi pencegahan dan
di perguruan tinggi. Satgas PPKS Satgas PPKS USK mengimbau para untuk dilakukan. Para korban kekerasan berlangsung sekitar 14 hari kerja untuk korban penanganan kekerasan seksual yang digelar
merupakan garda terdepan dalam korban KS atau orang yang melihat/ seksual diharapkan tidak perlu khawatir kasus ringan. Sedangkan untuk kasus pada November lalu. Kegiatan ini digelar
mewujudkan kampus merdeka dari mendengar langsung peristiwa terjadi dengan laporan tersebut, karena tim berat berlangsung sekitar 30-60 hari oleh Pusat Riset Gender Universitas Syiah
kekerasan. di lingkungan kampus, agar dapat memberikan informasi mengenai kerja. Pendampingan ini diberikan oleh Kuala (PRG USK) dengan Dharma Wanita
Mengingat pentingnya keberadaan melaporkannya ke Satgas PPKS USK. hak korban atau saksi pelapor serta pihak yang berwenang, di antaranya Pembangunan (DWP) USK.
Satgas PPKS ini, Rektor Universitas Pelaporan dapat diadukan melalui mekanisme penanganan kasus dosen, psikolog/konselor dalam tim serta Zahratul mengaku sangat bersyukur
Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Instagram @ppks.usk, Whatsapp kekerasan seksual. Para korban juga tenaga profesional. Pendampingan ini Satgas PPKS ini mendapat perhatian penuh
Marwan, melantik Satgas PPKS 082155955080, dan Email: satgas. diedukasi terkait kemungkinan risiko berupa konseling, layanan kesehatan, dari pimpinan universitas. Ia berharap
USK pada September 2022 silam. ppks@usk.ac.id. yang dihadapi dan rencana mitigasi bantuan hukum, advokasi serta satgas ini dapat menjalin kerja sama dengan
Keberadaan Satgas PPKS USK Para korban baik dari kalangan terhadap risiko tersebut. bimbingan sosial dan rohani. banyak mitra, sehingga dapat mencegah
merupakan implementasi dari mahasiswa, pendidik, tenaga Ketua Satgas PPKS USK, Untuk menyebarluaskan informasi dan memberantas kekerasan seksual di
Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 kependidikan, dan masyakakat umum Dr. Zahratul Idami, S.H., terkait keberadaan Satgas PPKS USK, lingkungan kampus. []
Tentang Pencegahan dan Penanganan dapat melapor langsung ke Satgas M.Hum., menjelaskan, setelah pihaknya terus melakukan sosialisasi
6 Warta USK Desember 2023 Warta USK Desember 2023 7