Page 6 - Warta USK Desember 2023
P. 6

EDUKASI                                                                                                                                                                                               EDUKASI






                                                                                                                                 menerima laporan tersebut, Satgas
                                                                                                                                 memberitahukan tindak lanjut
                                                                                                                                 penanganan laporan kasus kepada
                                                                                                                                 pemimpin perguruan tinggi. Kemudian
                                                                                                                                 tim melakukan pemeriksaan laporan
                                                                                                                                 kekerasan seksual. Pemeriksaan
                                                                                                                                 bertujuan untuk mengumpulkan
                                                                                                                                 keterangan dan/atau dokumen terkait
                                                                                                                                 laporan. Pemeriksaan dilakukan
                                                                                                                                 terhadap korban, saksi, dan/atau
                                                                                                                                 terlapor. Dalam hal korban, saksi, dan/
                                                                                                                                 atau terlapor merupakan penyandang
                                                                                                                                 disabilitas, Satgas menyediakan
                                                                                                                                 pendamping disabilitas dan pemenuhan
                                                                                                                                 akomodasi yang layak. Pemeriksaan ini
                                                                                                                                 dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan
                                                                                                                                 harus diselesaikan paling lama 30 (tiga
                                                                                                                                 puluh) hari kerja. Hasil pemeriksaan
                                                                                                                                 dituangkan dalam Berita Acara                                   secara masif. Penyebaran informasi ini
                                                                                                                                 Pemeriksaan (BAP).                                              dilakukan lewat media sosial dan penyebaran
                                                                                                                                                                                                 banner di setiap fakultas dan unit kerja di USK.
                                                                                                                                   Kendala yang selama ini dihadapi
         Wujudkan Kampus Aman                                                                                                    oleh Satgas PPKS dalam menjalankan   Kendala yang               kasus yang telah dilaporkan dan sudah ditangani
                                                                                                                                                                                                    Zahratul menjelaskan sudah ada beberapa
                                                                                                                                 tugas adalah tekanan dari pihak luar
                                                                                                                                                                      selama ini
         dari Kekerasan Seksual                                                                                                  yang kadang mempengaruhi korban.     dihadapi oleh              oleh tim. Dalam kurun waktu empat bulan
                                                                                                                                                                                                 terakhir, terdapat empat kasus yang masuk ke
                                                                                                                                 Hal ini sering membuat keterlambatan
                                                                                                                                                                                                 Satgas PPKS USK. Keempat kasus tersebut
                                                                                                                                 dalam penanganan kasus kekerasan
                                                                                                                                 seksual. Zahratul Idami juga mengimbau   Satgas PPKS dalam      telah ditangani pihaknya. Kasus yang dilaporkan
                                                                                                                                 para korban yang telah melaporkan    menjalankan tugas          hanya diselesaikan di tingkat universitas dan
                  atuan Tugas Pencegahan     Kekerasan Seksual di Lingkungan    PPKS. Tim akan mengidentifikasi                                                                                  belum ada yang ke ranah hukum.
                  dan Penanganan Kekerasan   Perguruan Tinggi.                  korban dan saksi pelapor. Setelah                tindak kekerasan seksual tidak perlu   adalah tekanan              Satgas PPKS USK berupa mengutamakan
                  Seksual (Satgas PPKS)        Isu kasus kekerasan seksual      itu tim melakukan penyusunan                     khawatir dengan adanya tekanan dari   dari pihak luar           pencegahan sehingga USK menjadi kampus
                  berfungsi sebagai          di seputar universitas sempat      kronologi peristiwa kekerasan seksual.           pihak luar. Satgas PPKS akan melakukan                          yang aman dari kasus kekerasan seksual.
         Spusat pencegahan dan               berhembus beberapa tahun           Pemeriksaan dokumen/bukti yang                   pendampingan jika memang hal tersebut   yang kadang             Berbagai upaya terus dilakukan, seperti
          penanganan kekerasan seksual       terakhir. Menyikapi hal tersebut,   disampaikan pelapor juga penting                diperlukan korban. Pendampingan awal   mempengaruhi             melakukan sosialisasi pencegahan dan
          di perguruan tinggi. Satgas PPKS   Satgas PPKS USK mengimbau para     untuk dilakukan. Para korban kekerasan           berlangsung sekitar 14 hari kerja untuk   korban                penanganan kekerasan seksual yang digelar
          merupakan garda terdepan dalam     korban KS atau orang yang melihat/  seksual diharapkan tidak perlu khawatir         kasus ringan. Sedangkan untuk kasus                             pada November lalu. Kegiatan ini digelar
          mewujudkan kampus merdeka dari     mendengar langsung peristiwa terjadi   dengan laporan tersebut, karena tim          berat berlangsung sekitar 30-60 hari                            oleh Pusat Riset Gender Universitas Syiah
          kekerasan.                         di lingkungan kampus, agar dapat   memberikan informasi mengenai                    kerja. Pendampingan ini diberikan oleh                          Kuala (PRG USK) dengan Dharma Wanita
            Mengingat pentingnya keberadaan   melaporkannya ke Satgas PPKS USK.   hak korban atau saksi pelapor serta            pihak yang berwenang, di antaranya                              Pembangunan (DWP) USK.
          Satgas PPKS ini, Rektor Universitas   Pelaporan dapat diadukan melalui   mekanisme penanganan kasus                    dosen, psikolog/konselor dalam tim serta                           Zahratul mengaku sangat bersyukur
          Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir.   Instagram @ppks.usk, Whatsapp      kekerasan seksual. Para korban juga              tenaga profesional. Pendampingan ini                            Satgas PPKS ini mendapat perhatian penuh
          Marwan, melantik Satgas PPKS       082155955080, dan Email: satgas.   diedukasi terkait kemungkinan risiko             berupa konseling, layanan kesehatan,                            dari pimpinan universitas. Ia berharap
          USK pada September 2022 silam.     ppks@usk.ac.id.                    yang dihadapi dan rencana mitigasi               bantuan hukum, advokasi serta                                   satgas ini dapat menjalin kerja sama dengan
          Keberadaan Satgas PPKS USK           Para korban baik dari kalangan   terhadap risiko tersebut.                        bimbingan sosial dan rohani.                                    banyak mitra, sehingga dapat mencegah
          merupakan implementasi dari        mahasiswa, pendidik, tenaga           Ketua Satgas PPKS USK,                          Untuk menyebarluaskan informasi                               dan memberantas kekerasan seksual di
          Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021   kependidikan, dan masyakakat umum   Dr. Zahratul Idami, S.H.,                    terkait keberadaan Satgas PPKS USK,                             lingkungan kampus. []
          Tentang Pencegahan dan Penanganan   dapat melapor langsung ke Satgas   M.Hum., menjelaskan, setelah                    pihaknya terus melakukan sosialisasi




          6  Warta USK Desember 2023                                                                                                                                                                              Warta USK Desember 2023  7
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11