Page 7 - Warta USK Desember 2023
P. 7

EDUKASI                                                                                     EDUKASI






          menerima laporan tersebut, Satgas
          memberitahukan tindak lanjut
          penanganan laporan kasus kepada
          pemimpin perguruan tinggi. Kemudian
          tim melakukan pemeriksaan laporan
          kekerasan seksual. Pemeriksaan
          bertujuan untuk mengumpulkan
          keterangan dan/atau dokumen terkait
          laporan. Pemeriksaan dilakukan
          terhadap korban, saksi, dan/atau
          terlapor. Dalam hal korban, saksi, dan/
          atau terlapor merupakan penyandang
          disabilitas, Satgas menyediakan
          pendamping disabilitas dan pemenuhan
          akomodasi yang layak. Pemeriksaan ini
          dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan
          harus diselesaikan paling lama 30 (tiga
          puluh) hari kerja. Hasil pemeriksaan
          dituangkan dalam Berita Acara                                   secara masif. Penyebaran informasi ini
          Pemeriksaan (BAP).                                              dilakukan lewat media sosial dan penyebaran
                                                                          banner di setiap fakultas dan unit kerja di USK.
            Kendala yang selama ini dihadapi
 Wujudkan Kampus Aman   oleh Satgas PPKS dalam menjalankan   Kendala yang   kasus yang telah dilaporkan dan sudah ditangani
                                                                             Zahratul menjelaskan sudah ada beberapa
          tugas adalah tekanan dari pihak luar
                                               selama ini
 dari Kekerasan Seksual  yang kadang mempengaruhi korban.   dihadapi oleh   oleh tim. Dalam kurun waktu empat bulan
                                                                          terakhir, terdapat empat kasus yang masuk ke
          Hal ini sering membuat keterlambatan
                                                                          Satgas PPKS USK. Keempat kasus tersebut
          dalam penanganan kasus kekerasan
          seksual. Zahratul Idami juga mengimbau   Satgas PPKS dalam      telah ditangani pihaknya. Kasus yang dilaporkan
          para korban yang telah melaporkan    menjalankan tugas          hanya diselesaikan di tingkat universitas dan
 atuan Tugas Pencegahan   Kekerasan Seksual di Lingkungan   PPKS. Tim akan mengidentifikasi   belum ada yang ke ranah hukum.
 dan Penanganan Kekerasan   Perguruan Tinggi.  korban dan saksi pelapor. Setelah   tindak kekerasan seksual tidak perlu   adalah tekanan   Satgas PPKS USK berupa mengutamakan
 Seksual (Satgas PPKS)   Isu kasus kekerasan seksual   itu tim melakukan penyusunan   khawatir dengan adanya tekanan dari   dari pihak luar   pencegahan sehingga USK menjadi kampus
 berfungsi sebagai   di seputar universitas sempat   kronologi peristiwa kekerasan seksual.   pihak luar. Satgas PPKS akan melakukan   yang aman dari kasus kekerasan seksual.
 Spusat pencegahan dan   berhembus beberapa tahun   Pemeriksaan dokumen/bukti yang   pendampingan jika memang hal tersebut   yang kadang   Berbagai upaya terus dilakukan, seperti
 penanganan kekerasan seksual   terakhir. Menyikapi hal tersebut,   disampaikan pelapor juga penting   diperlukan korban. Pendampingan awal   mempengaruhi   melakukan sosialisasi pencegahan dan
 di perguruan tinggi. Satgas PPKS   Satgas PPKS USK mengimbau para   untuk dilakukan. Para korban kekerasan   berlangsung sekitar 14 hari kerja untuk   korban  penanganan kekerasan seksual yang digelar
 merupakan garda terdepan dalam   korban KS atau orang yang melihat/  seksual diharapkan tidak perlu khawatir   kasus ringan. Sedangkan untuk kasus   pada November lalu. Kegiatan ini digelar
 mewujudkan kampus merdeka dari   mendengar langsung peristiwa terjadi   dengan laporan tersebut, karena tim   berat berlangsung sekitar 30-60 hari   oleh Pusat Riset Gender Universitas Syiah
 kekerasan.   di lingkungan kampus, agar dapat   memberikan informasi mengenai   kerja. Pendampingan ini diberikan oleh   Kuala (PRG USK) dengan Dharma Wanita
 Mengingat pentingnya keberadaan   melaporkannya ke Satgas PPKS USK.   hak korban atau saksi pelapor serta   pihak yang berwenang, di antaranya   Pembangunan (DWP) USK.
 Satgas PPKS ini, Rektor Universitas   Pelaporan dapat diadukan melalui   mekanisme penanganan kasus   dosen, psikolog/konselor dalam tim serta   Zahratul mengaku sangat bersyukur
 Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir.   Instagram @ppks.usk, Whatsapp   kekerasan seksual. Para korban juga   tenaga profesional. Pendampingan ini   Satgas PPKS ini mendapat perhatian penuh
 Marwan, melantik Satgas PPKS   082155955080, dan Email: satgas.  diedukasi terkait kemungkinan risiko   berupa konseling, layanan kesehatan,   dari pimpinan universitas. Ia berharap
 USK pada September 2022 silam.   ppks@usk.ac.id.  yang dihadapi dan rencana mitigasi   bantuan hukum, advokasi serta   satgas ini dapat menjalin kerja sama dengan
 Keberadaan Satgas PPKS USK   Para korban baik dari kalangan   terhadap risiko tersebut.  bimbingan sosial dan rohani.   banyak mitra, sehingga dapat mencegah
 merupakan implementasi dari   mahasiswa, pendidik, tenaga   Ketua Satgas PPKS USK,   Untuk menyebarluaskan informasi   dan memberantas kekerasan seksual di
 Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021   kependidikan, dan masyakakat umum   Dr. Zahratul Idami, S.H.,   terkait keberadaan Satgas PPKS USK,   lingkungan kampus. []
 Tentang Pencegahan dan Penanganan   dapat melapor langsung ke Satgas   M.Hum., menjelaskan, setelah   pihaknya terus melakukan sosialisasi




 6  Warta USK Desember 2023                                                                Warta USK Desember 2023  7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12