Page 45 - WARTA USK
P. 45

Religia                                                                                         Religia





 HALALKAH  kebanyakan perusahaan penerbit   diterima perusahaan dan pembeli   emas (ditukar atau diperdagangkan),   halal untuk dibeli, bersandarlah pada
 Dalam operasionalnya,
          saham tidak diketahui sebelum jatuh
                                             perak dengan perak, gandum dengan
                                                                                kepakaran DPS dalam menentukan
 SAHAM ONLINE?  saham ini menawarkan jumlah   tempo. Cara penentuan keuntungan   gandum, kurma dengan kurma,   halal tidaknya bisnis yang digeluti
          yang tidak ditentukan sebelumnya
 keuntungan tertentu serta menjamin
                                                                                perusahaan itu. Perusahaan penerbit
                                             garam dengan garam mestilah sama
                                                                                saham via internet tidak memiliki
 keuntungan secara pasti sejak
          (post-determined atau ex-post) ini
                                             timbangan dan sukatannya, dan ditukar
 awal kepada pembeli saham. Ulama   adalah selaras dengan syariat.  langsung (pada waktu bersamaan) dan   DPS. Jadi sangat mustahil untuk
 telah bersepakat bahwa jaminan   Bagaimana jika perjanjian investasi   sekiranya berlainan jenis, maka berjual-  memastikan bahwa bisnis yang
 keuntungan yang ditentukan   yang dilakukan tidak berlandaskan   belilah kamu sebagaimana yang disukai”   digeluti perusahaan itu sesuai dengan
 sebelumnya (pre-determined atau   akad mudharabah, tetapi dengan   (H.R. Muslim).  ketentuan agama.
 ex-ante) jelas bertentangan dengan   akad qardh (pinjaman). Walaupun   Ketiga, isu gharar (ketidakpastian)   Selain tidak memenuhi kriteria
 syarat perjanjian investasi dalam   akad itu bersifat pinjaman, tetapi   terkait dengan besarnya kemungkinan   minimum rasio keuangan dan
 Islam. Hukumnya adalah haram karena   karena pembayaran uang (modal plus   para investor (pembeli saham) akan   membayar zakat, aktivitas perusahaan
 ia adalah riba. Rasulullah bersabda:   keuntungan) oleh perusahaan kepada   ditipu oleh perusahaan penerbit   penerbit saham juga mengandungi
 “(Untuk mendapatkan) keuntungan   pembeli saham ditunda hingga waktu   saham. Banyak perusahaan penerbit   elemen-elemen riba, gharar, dan
 (hasil investasi) mestilah dengan   tertentu dengan keuntungan yang   saham yang tidah memublikasikan   penipuan. Landasan inilah ulama
 menghadapi risiko (bermakna tiada   telah ditentukan, maka ia adalah riba   atau menyembunyikan status,   sepakat membeli saham via internet
 untung tetap dijanjikan dan investor   yang diharamkan agama.   indentitas, kondisi finansial serta   adalah haram. Hal ini selaras dengan
 mesti menjamin kualitas barang yang   Kedua, isu di mana uang pembeli   aktivitas bisnis yang digeluti.   hadis berikut: “Dari Abu Abdullah an-
 dijuali)” [H.R. As-Syafi’ie, Ahmad, Ibnu   saham diinvestasikan oleh perusahaan   Transaksi pembelian saham hanya   Nu’man bin Basyir: Aku mendengar
 Hibban, dan Abu Daud].   penerbit saham. Pembeli saham   dilakukan via internet dan segala   Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya
 Menurut syariat, pembagian   (investor) harus berusaha untuk   perjanjiannya juga dibuat melalui   yang halal itu jelas dan yang haram
 hasil (profit-loss sharing) haruslah   mengetahui di manakah uang mereka   internet. Banyak yang membeli saham   (itupun) jelas dan di antara kedua-
 ditetapkan dengan persentase   diinvestasikan. Jika ia diinvestasikan   via internet karena tergiur dengan   duanya (terdapat) perkara-perkara
 tertentu, bukannya dalam jumlah   di tempat-tempat yang diharamkan,   keuntungan tetap yang dijanjikan. Ada   yang syubhat, banyak di kalangan
 khir-akhir ini, banyak   Pertama, isu akad (perjanjian).   tertentu. Misalnya, persentase   seperti di industri arak, prostitusi,   juga yang beralasan sekadar mencoba   manusia tidak mengetahuinya.
 investor termasuk warga   Perusahaan penerbit saham memberi   pembagian keuntungan itu   perjudian, peternakan babi, instrumen   nasib dengan hanya menginvestasi   Sesiapa yang menjaga dirinya
 Aceh membeli saham via   jaminan kepada pembeli saham bahwa   ditetapkan 50:50 (50 persen   riba, dan transaksi valuta asing (valas),   uang sedikit, tetapi berharap meraih   daripada perkara syubhat, (maka)
 internet. Selain mudah,   uang yang diinvestasikan pembeli   keuntungan untuk perusahaan dan   maka keuntungan dari investasi itu   untung yang banyak. Biarpun jumlah   dia telah membersihkan agama dan
 Acepat, dan murah, membeli   saham tidak akan rugi. Artinya pembeli   50 persen pemegang saham). Artinya   adalah haram.   uang yang diinvestasikan itu sedikit,   kehormatannya. Dan siapa yang
 saham via internet juga menjanjikan   saham tidak menghadapi risiko dan   semakin banyak keuntungan yang   Fakta menunjukkan bahwa banyak   tapi pada hakikatnya uang itu adalah   terjatuh ke dalam perkara-perkara yang
 keuntungan menggiurkan. Apakah   selalu memperoleh keuntungan.   diperoleh, semakin banyak jatah   sekali perusahaan penerbit saham   amanah Allah yang wajib kita jaga dan   syubhat, dia akan jatuh kepada perkara
 saham yang dijual di website ini sesuai   Jaminan ini telah merusakkan akad   keuntungan yang diterima. Besarnya   yang mencampuradukkan antara   akan diminta pertanggungjawabannya   yang haram. Seperti pengembala
 ketentuan syariat? Jika tidak, apa saja   investasi ala mudharabah.   pembagian jumlah keuntungan yang   investasi di sektor-sektor halal dengan   di hari akhirat kelak. Kita tidak   yang mengembala di sekitar kawasan
 justifikasinya?     Perusahaan sebagai pengusaha   haram dan syubhat. Transaksi valas   bisa menggunakannya di sektor   terlarang, dikhawatirkan gembalaannya
 Jika saham online yang dibeli   (mudharib) adalah pihak yang   yang halal adalah transaksi penukaran   yang mengandungi elemen gharar.   itu akan melahap makanan di
 tidak tergolong dalam daftar saham   memegang amanah (yad al-amanah)   valas yang serah terimanya berlaku   Rasulullah bersabda, “Nabi Saw   dalamnya. Ketahuilah sesungguhnya
 halal yang difatwakan oleh Dewan   terhadap modal yang diinvestasikan   (taqabudh) pada saat transaksi terjadi,   melarang dari berjual beli dengan   bagi setiap raja itu ada kawasan
 Syariah Nasional-Majelis Ulama   pembeli saham (sahib al-mal).   seperti penukaran valas ketika kita   kewujudan gharar” (H.R. Muslim).   terlarang dan kawasan larangan
 Indonesia (DSN-MUI), maka saham   Perusahaan tidak perlu membayar   berpergian keluar negara karena ia   Keempat, isu Dewan Penasehat   Allah ialah perkara-perkara yang
 tersebut haram membelinya.   ganti rugi kepada pembeli saham jika   merupakan kebutuhan transaksi di   Syariah (DPS) atau Shariah Advisory   diharamkannya. Ketahuilah bahwa
 Di samping mengandung unsur   modal yang diinvestasikan mengalami   negara bersangkutan. Jika serah terima   Board perusahaan penerbit saham. DPS   di dalam jasad manusia ada seketul
 syubhat (meragukan) dan gharar   kerugian. Kecuali jika ia terjadi secara   valas tidak berlaku pada waktu yang   dalam sebuah perusahaan memainkan   daging. Apabila ia baik, maka baiklah
 (ketidakpastian), membeli saham via   sengaja atau karena kelalaian dalam   sama seperti penyerahan tertunda,   peranan penting dalam menentukan   seluruh jasadnya. Apabila ia rusak,
 internet juga bertentangan dengan   melaksanakan tanggung jawabnya. Ini   maka transaksi itu adalah bertentangan   segala perjalanan transaksi apakah   rusaklah seluruh jasadnya, ketahuilah
 syariat. Setidaknya ada empat alasan   bermakna segala kerugian investasi   dangan syariat. Hal ini selaras dengan   selaras dengan ketentuan syariat atau   bahwa seketul daging itu adalah hati”
 mendasar pengharaman pembelian   akan ditanggung oleh investor   Prof. Dr. M. Shabri  Abd. Majid, M.Ec  sabda Rasululullah SAW, “Emas dengan   tidak. Setidaknya saat memilih saham   (H.R. Bukhari dan Muslim). []
 saham via internet.   (pembeli saham).   Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, USK


 44  JANUARI 2021                                          45    JANUARI 2021
   40   41   42   43   44   45   46   47   48