Page 45 - WARTA USK
P. 45
Religia Religia
HALALKAH kebanyakan perusahaan penerbit diterima perusahaan dan pembeli emas (ditukar atau diperdagangkan), halal untuk dibeli, bersandarlah pada
Dalam operasionalnya,
saham tidak diketahui sebelum jatuh
perak dengan perak, gandum dengan
kepakaran DPS dalam menentukan
SAHAM ONLINE? saham ini menawarkan jumlah tempo. Cara penentuan keuntungan gandum, kurma dengan kurma, halal tidaknya bisnis yang digeluti
yang tidak ditentukan sebelumnya
keuntungan tertentu serta menjamin
perusahaan itu. Perusahaan penerbit
garam dengan garam mestilah sama
saham via internet tidak memiliki
keuntungan secara pasti sejak
(post-determined atau ex-post) ini
timbangan dan sukatannya, dan ditukar
awal kepada pembeli saham. Ulama adalah selaras dengan syariat. langsung (pada waktu bersamaan) dan DPS. Jadi sangat mustahil untuk
telah bersepakat bahwa jaminan Bagaimana jika perjanjian investasi sekiranya berlainan jenis, maka berjual- memastikan bahwa bisnis yang
keuntungan yang ditentukan yang dilakukan tidak berlandaskan belilah kamu sebagaimana yang disukai” digeluti perusahaan itu sesuai dengan
sebelumnya (pre-determined atau akad mudharabah, tetapi dengan (H.R. Muslim). ketentuan agama.
ex-ante) jelas bertentangan dengan akad qardh (pinjaman). Walaupun Ketiga, isu gharar (ketidakpastian) Selain tidak memenuhi kriteria
syarat perjanjian investasi dalam akad itu bersifat pinjaman, tetapi terkait dengan besarnya kemungkinan minimum rasio keuangan dan
Islam. Hukumnya adalah haram karena karena pembayaran uang (modal plus para investor (pembeli saham) akan membayar zakat, aktivitas perusahaan
ia adalah riba. Rasulullah bersabda: keuntungan) oleh perusahaan kepada ditipu oleh perusahaan penerbit penerbit saham juga mengandungi
“(Untuk mendapatkan) keuntungan pembeli saham ditunda hingga waktu saham. Banyak perusahaan penerbit elemen-elemen riba, gharar, dan
(hasil investasi) mestilah dengan tertentu dengan keuntungan yang saham yang tidah memublikasikan penipuan. Landasan inilah ulama
menghadapi risiko (bermakna tiada telah ditentukan, maka ia adalah riba atau menyembunyikan status, sepakat membeli saham via internet
untung tetap dijanjikan dan investor yang diharamkan agama. indentitas, kondisi finansial serta adalah haram. Hal ini selaras dengan
mesti menjamin kualitas barang yang Kedua, isu di mana uang pembeli aktivitas bisnis yang digeluti. hadis berikut: “Dari Abu Abdullah an-
dijuali)” [H.R. As-Syafi’ie, Ahmad, Ibnu saham diinvestasikan oleh perusahaan Transaksi pembelian saham hanya Nu’man bin Basyir: Aku mendengar
Hibban, dan Abu Daud]. penerbit saham. Pembeli saham dilakukan via internet dan segala Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya
Menurut syariat, pembagian (investor) harus berusaha untuk perjanjiannya juga dibuat melalui yang halal itu jelas dan yang haram
hasil (profit-loss sharing) haruslah mengetahui di manakah uang mereka internet. Banyak yang membeli saham (itupun) jelas dan di antara kedua-
ditetapkan dengan persentase diinvestasikan. Jika ia diinvestasikan via internet karena tergiur dengan duanya (terdapat) perkara-perkara
tertentu, bukannya dalam jumlah di tempat-tempat yang diharamkan, keuntungan tetap yang dijanjikan. Ada yang syubhat, banyak di kalangan
khir-akhir ini, banyak Pertama, isu akad (perjanjian). tertentu. Misalnya, persentase seperti di industri arak, prostitusi, juga yang beralasan sekadar mencoba manusia tidak mengetahuinya.
investor termasuk warga Perusahaan penerbit saham memberi pembagian keuntungan itu perjudian, peternakan babi, instrumen nasib dengan hanya menginvestasi Sesiapa yang menjaga dirinya
Aceh membeli saham via jaminan kepada pembeli saham bahwa ditetapkan 50:50 (50 persen riba, dan transaksi valuta asing (valas), uang sedikit, tetapi berharap meraih daripada perkara syubhat, (maka)
internet. Selain mudah, uang yang diinvestasikan pembeli keuntungan untuk perusahaan dan maka keuntungan dari investasi itu untung yang banyak. Biarpun jumlah dia telah membersihkan agama dan
Acepat, dan murah, membeli saham tidak akan rugi. Artinya pembeli 50 persen pemegang saham). Artinya adalah haram. uang yang diinvestasikan itu sedikit, kehormatannya. Dan siapa yang
saham via internet juga menjanjikan saham tidak menghadapi risiko dan semakin banyak keuntungan yang Fakta menunjukkan bahwa banyak tapi pada hakikatnya uang itu adalah terjatuh ke dalam perkara-perkara yang
keuntungan menggiurkan. Apakah selalu memperoleh keuntungan. diperoleh, semakin banyak jatah sekali perusahaan penerbit saham amanah Allah yang wajib kita jaga dan syubhat, dia akan jatuh kepada perkara
saham yang dijual di website ini sesuai Jaminan ini telah merusakkan akad keuntungan yang diterima. Besarnya yang mencampuradukkan antara akan diminta pertanggungjawabannya yang haram. Seperti pengembala
ketentuan syariat? Jika tidak, apa saja investasi ala mudharabah. pembagian jumlah keuntungan yang investasi di sektor-sektor halal dengan di hari akhirat kelak. Kita tidak yang mengembala di sekitar kawasan
justifikasinya? Perusahaan sebagai pengusaha haram dan syubhat. Transaksi valas bisa menggunakannya di sektor terlarang, dikhawatirkan gembalaannya
Jika saham online yang dibeli (mudharib) adalah pihak yang yang halal adalah transaksi penukaran yang mengandungi elemen gharar. itu akan melahap makanan di
tidak tergolong dalam daftar saham memegang amanah (yad al-amanah) valas yang serah terimanya berlaku Rasulullah bersabda, “Nabi Saw dalamnya. Ketahuilah sesungguhnya
halal yang difatwakan oleh Dewan terhadap modal yang diinvestasikan (taqabudh) pada saat transaksi terjadi, melarang dari berjual beli dengan bagi setiap raja itu ada kawasan
Syariah Nasional-Majelis Ulama pembeli saham (sahib al-mal). seperti penukaran valas ketika kita kewujudan gharar” (H.R. Muslim). terlarang dan kawasan larangan
Indonesia (DSN-MUI), maka saham Perusahaan tidak perlu membayar berpergian keluar negara karena ia Keempat, isu Dewan Penasehat Allah ialah perkara-perkara yang
tersebut haram membelinya. ganti rugi kepada pembeli saham jika merupakan kebutuhan transaksi di Syariah (DPS) atau Shariah Advisory diharamkannya. Ketahuilah bahwa
Di samping mengandung unsur modal yang diinvestasikan mengalami negara bersangkutan. Jika serah terima Board perusahaan penerbit saham. DPS di dalam jasad manusia ada seketul
syubhat (meragukan) dan gharar kerugian. Kecuali jika ia terjadi secara valas tidak berlaku pada waktu yang dalam sebuah perusahaan memainkan daging. Apabila ia baik, maka baiklah
(ketidakpastian), membeli saham via sengaja atau karena kelalaian dalam sama seperti penyerahan tertunda, peranan penting dalam menentukan seluruh jasadnya. Apabila ia rusak,
internet juga bertentangan dengan melaksanakan tanggung jawabnya. Ini maka transaksi itu adalah bertentangan segala perjalanan transaksi apakah rusaklah seluruh jasadnya, ketahuilah
syariat. Setidaknya ada empat alasan bermakna segala kerugian investasi dangan syariat. Hal ini selaras dengan selaras dengan ketentuan syariat atau bahwa seketul daging itu adalah hati”
mendasar pengharaman pembelian akan ditanggung oleh investor Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec sabda Rasululullah SAW, “Emas dengan tidak. Setidaknya saat memilih saham (H.R. Bukhari dan Muslim). []
saham via internet. (pembeli saham). Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, USK
44 JANUARI 2021 45 JANUARI 2021