Page 44 - WARTA USK
P. 44

Religia                                                                                                                                                                                                       Religia





          HALALKAH                                                              kebanyakan perusahaan penerbit                   diterima perusahaan dan pembeli    emas (ditukar atau diperdagangkan),   halal untuk dibeli, bersandarlah pada
                                                                                   Dalam operasionalnya,
                                                                                                                                 saham tidak diketahui sebelum jatuh
                                                                                                                                                                    perak dengan perak, gandum dengan
                                                                                                                                                                                                       kepakaran DPS dalam menentukan
          SAHAM ONLINE?                                                         saham ini menawarkan jumlah                      tempo. Cara penentuan keuntungan   gandum, kurma dengan kurma,        halal tidaknya bisnis yang digeluti
                                                                                                                                 yang tidak ditentukan sebelumnya
                                                                                keuntungan tertentu serta menjamin
                                                                                                                                                                                                       perusahaan itu. Perusahaan penerbit
                                                                                                                                                                    garam dengan garam mestilah sama
                                                                                                                                                                                                       saham via internet tidak memiliki
                                                                                keuntungan secara pasti sejak
                                                                                                                                 (post-determined atau ex-post) ini
                                                                                                                                                                    timbangan dan sukatannya, dan ditukar
                                                                                awal kepada pembeli saham. Ulama                 adalah selaras dengan syariat.     langsung (pada waktu bersamaan) dan   DPS. Jadi sangat mustahil untuk
                                                                                telah bersepakat bahwa jaminan                     Bagaimana jika perjanjian investasi   sekiranya berlainan jenis, maka berjual-  memastikan bahwa bisnis yang
                                                                                keuntungan yang ditentukan                       yang dilakukan tidak berlandaskan   belilah kamu sebagaimana yang disukai”   digeluti perusahaan itu sesuai dengan
                                                                                sebelumnya (pre-determined atau                  akad mudharabah, tetapi dengan     (H.R. Muslim).                     ketentuan agama.
                                                                                ex-ante) jelas bertentangan dengan               akad qardh (pinjaman). Walaupun       Ketiga, isu gharar (ketidakpastian)   Selain tidak memenuhi kriteria
                                                                                syarat perjanjian investasi dalam                akad itu bersifat pinjaman, tetapi   terkait dengan besarnya kemungkinan   minimum rasio keuangan dan
                                                                                Islam. Hukumnya adalah haram karena              karena pembayaran uang (modal plus   para investor (pembeli saham) akan   membayar zakat, aktivitas perusahaan
                                                                                ia adalah riba. Rasulullah bersabda:             keuntungan) oleh perusahaan kepada   ditipu oleh perusahaan penerbit   penerbit saham juga mengandungi
                                                                                “(Untuk mendapatkan) keuntungan                  pembeli saham ditunda hingga waktu   saham. Banyak perusahaan penerbit   elemen-elemen riba, gharar, dan
                                                                                (hasil investasi) mestilah dengan                tertentu dengan keuntungan yang    saham yang tidah memublikasikan    penipuan. Landasan inilah ulama
                                                                                menghadapi risiko (bermakna tiada                telah ditentukan, maka ia adalah riba   atau menyembunyikan status,   sepakat membeli saham via internet
                                                                                untung tetap dijanjikan dan investor             yang diharamkan agama.             indentitas, kondisi finansial serta   adalah haram. Hal ini selaras dengan
                                                                                mesti menjamin kualitas barang yang                Kedua, isu di mana uang pembeli   aktivitas bisnis yang digeluti.   hadis berikut: “Dari Abu Abdullah an-
                                                                                dijuali)” [H.R. As-Syafi’ie, Ahmad, Ibnu         saham diinvestasikan oleh perusahaan   Transaksi pembelian saham hanya   Nu’man bin Basyir: Aku mendengar
                                                                                Hibban, dan Abu Daud].                           penerbit saham. Pembeli saham      dilakukan via internet dan segala   Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya
                                                                                   Menurut syariat, pembagian                    (investor) harus berusaha untuk    perjanjiannya juga dibuat melalui   yang halal itu jelas dan yang haram
                                                                                hasil (profit-loss sharing) haruslah             mengetahui di manakah uang mereka   internet. Banyak yang membeli saham   (itupun) jelas dan di antara kedua-
                                                                                ditetapkan dengan persentase                     diinvestasikan. Jika ia diinvestasikan   via internet karena tergiur dengan   duanya (terdapat) perkara-perkara
                                                                                tertentu, bukannya dalam jumlah                  di tempat-tempat yang diharamkan,   keuntungan tetap yang dijanjikan. Ada   yang syubhat, banyak di kalangan
                   khir-akhir ini, banyak      Pertama, isu akad (perjanjian).   tertentu. Misalnya, persentase                  seperti di industri arak, prostitusi,   juga yang beralasan sekadar mencoba   manusia tidak mengetahuinya.
                   investor termasuk warga   Perusahaan penerbit saham memberi   pembagian keuntungan itu                        perjudian, peternakan babi, instrumen   nasib dengan hanya menginvestasi   Sesiapa yang menjaga dirinya
                   Aceh membeli saham via    jaminan kepada pembeli saham bahwa   ditetapkan 50:50 (50 persen                    riba, dan transaksi valuta asing (valas),   uang sedikit, tetapi berharap meraih   daripada perkara syubhat, (maka)
                   internet. Selain mudah,   uang yang diinvestasikan pembeli   keuntungan untuk perusahaan dan                  maka keuntungan dari investasi itu   untung yang banyak. Biarpun jumlah   dia telah membersihkan agama dan
         Acepat, dan murah, membeli          saham tidak akan rugi. Artinya pembeli   50 persen pemegang saham). Artinya         adalah haram.                      uang yang diinvestasikan itu sedikit,   kehormatannya. Dan siapa yang
          saham via internet juga menjanjikan   saham tidak menghadapi risiko dan   semakin banyak keuntungan yang                 Fakta menunjukkan bahwa banyak   tapi pada hakikatnya uang itu adalah   terjatuh ke dalam perkara-perkara yang
          keuntungan menggiurkan. Apakah     selalu memperoleh keuntungan.      diperoleh, semakin banyak jatah                  sekali perusahaan penerbit saham   amanah Allah yang wajib kita jaga dan   syubhat, dia akan jatuh kepada perkara
          saham yang dijual di website ini sesuai   Jaminan ini telah merusakkan akad   keuntungan yang diterima. Besarnya       yang mencampuradukkan antara       akan diminta pertanggungjawabannya   yang haram. Seperti pengembala
          ketentuan syariat? Jika tidak, apa saja   investasi ala mudharabah.   pembagian jumlah keuntungan yang                 investasi di sektor-sektor halal dengan   di hari akhirat kelak. Kita tidak   yang mengembala di sekitar kawasan
          justifikasinya?                      Perusahaan sebagai pengusaha                                                      haram dan syubhat. Transaksi valas   bisa menggunakannya di sektor    terlarang, dikhawatirkan gembalaannya
            Jika saham online yang dibeli    (mudharib) adalah pihak yang                                                        yang halal adalah transaksi penukaran   yang mengandungi elemen gharar.   itu akan melahap makanan di
          tidak tergolong dalam daftar saham   memegang amanah (yad al-amanah)                                                   valas yang serah terimanya berlaku   Rasulullah bersabda, “Nabi Saw   dalamnya. Ketahuilah sesungguhnya
          halal yang difatwakan oleh Dewan   terhadap modal yang diinvestasikan                                                  (taqabudh) pada saat transaksi terjadi,   melarang dari berjual beli dengan   bagi setiap raja itu ada kawasan
          Syariah Nasional-Majelis Ulama     pembeli saham (sahib al-mal).                                                       seperti penukaran valas ketika kita   kewujudan gharar” (H.R. Muslim).   terlarang dan kawasan larangan
          Indonesia (DSN-MUI), maka saham    Perusahaan tidak perlu membayar                                                     berpergian keluar negara karena ia    Keempat, isu Dewan Penasehat    Allah ialah perkara-perkara yang
          tersebut haram membelinya.         ganti rugi kepada pembeli saham jika                                                merupakan kebutuhan transaksi di   Syariah (DPS) atau Shariah Advisory   diharamkannya. Ketahuilah bahwa
          Di samping mengandung unsur        modal yang diinvestasikan mengalami                                                 negara bersangkutan. Jika serah terima   Board perusahaan penerbit saham. DPS   di dalam jasad manusia ada seketul
          syubhat (meragukan) dan gharar     kerugian. Kecuali jika ia terjadi secara                                            valas tidak berlaku pada waktu yang   dalam sebuah perusahaan memainkan   daging. Apabila ia baik, maka baiklah
          (ketidakpastian), membeli saham via   sengaja atau karena kelalaian dalam                                              sama seperti penyerahan tertunda,   peranan penting dalam menentukan   seluruh jasadnya. Apabila ia rusak,
          internet juga bertentangan dengan   melaksanakan tanggung jawabnya. Ini                                                maka transaksi itu adalah bertentangan   segala perjalanan transaksi apakah   rusaklah seluruh jasadnya, ketahuilah
          syariat. Setidaknya ada empat alasan   bermakna segala kerugian investasi                                              dangan syariat. Hal ini selaras dengan   selaras dengan ketentuan syariat atau   bahwa seketul daging itu adalah hati”
          mendasar pengharaman pembelian     akan ditanggung oleh investor      Prof. Dr. M. Shabri  Abd. Majid, M.Ec            sabda Rasululullah SAW, “Emas dengan   tidak. Setidaknya saat memilih saham   (H.R. Bukhari dan Muslim). []
          saham via internet.                (pembeli saham).                   Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, USK


                                                           44    JANUARI 2021                                                                                                     45    JANUARI 2021
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48