Page 26 - WARTA USK
P. 26

Galeri                                                                                                                                                                                                            Galeri









          Kuliah Tatap Muka USK



          Universitas Syiah Kuala (USK) memulai
          perkuliahan tatap muka pada 15 Februari
          2021. Keputusan ini berdasarkan Surat
          Edaran Rektor tentang Penyelenggaraan
          Pembelajaran pada Semester Genap
          Tahun Akademik 2020/2021.
            Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul
          Rizal, M.Eng menjelaskan, keputusan
          untuk melaksanakan kuliah tatap
          muka ini berdasarkan pertimbangan
          dari Surat Edaran Direktorat Jendral
          Pendidikan Tinggi Kemendikbud tentang
          Penyelenggaraan Pembelajaran.
            Ada beberapa poin penting dalam surat
          edaran ini, yang patut menjadi perhatian
          mahasiswa terkait perkuliahan tatap
          muka. Di antaranya adalah, perkuliahan
          tatap muka ini hanya dilakukan oleh
          mahasiswa angkatan 2019 dan 2020
          dengan menerapkan protokol kesehatan.
          Sementara mahasiswa angkatan lain
          masih tetap dilaksanakan secara daring.
            Selama masa perkuliahan, ujar
          Rektor, Satuan Tugas Covid-19 akan
          melakukan sampling tes swab secara
          berkala di ruang kuliah.
            “Apabila selama proses perkuliahan
          ini nantinya ditemukan ada yang
          terpapar Covid-19, maka kelas tersebut
          akan diberhentikan sementara sampai
          kondisi aman,” ucap Rektor.
            Sementara itu, terkait pembelajaran
          berupa praktikum/kegiatan laboratorium
          serta sejenisnya, USK membolehkan
          untuk dilaksanakan secara tatap
          muka oleh semua angkatan. Namun
          demikian, kegiatan tersebut tetap harus
          menerapkan disiplin ketat protokol
          kesehatan.
            Begitu pula bagi fakultas/
          pascasarjana hanya diperbolehkan
          melakukan kegiatan kurikuler melalui
          pembelajaran, penelitian, dan
          pengabdian kepada masyarakat. Selain
          itu, tidak diizinkan untuk melakukan
          kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.






                                                           26    MARET 2021                                                                                                        27   MARET 2021
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31