Page 19 - Warta USK November 2022
P. 19
MUTU MUTU
PELUANG DAN TANTANGAN minat mahasiswanya berkurang
drastis setiap tahunnya, maka perlu
USK DI ERA PTN-BH dipikirkan solusi konkritnya. Bisa jadi
dengan menutup prodi tersebut atau
menaikkan tingkat jika D3 menjadi D4,
atau dengan merger (penggabungan)
dengan prodi lain yang masih memiliki
Jeli Melihat Peluang rumpun ilmu yang sama. Hal itu
Wais Alqarni, S.IP, M.A Status PTN-BH ini memberikan banyak dilakukan sejalan dengan prinsip
Anggota Pusat Pengembangan dan Inovasi Sistem peluang bagi USK, baik di bidang tata kelola PTN-BH, tetapi di sisi
Manajemen Penjaminan Mutu LP3M/Dosen Fakultas Ilmu akademik maupun nonakademik. lain memikirkan income generating
Sosial dan Ilmu Politik USK USK harus melakukan pemetaan agar (peningkatan nilai asset).
tujuan baik dapat berjalan sesuai Namun, upaya membuka ataupun
harapan. Kejelian dalam menyikapi menutup prodi harus selalu mengikat
peluang dan menyiasati tantangan kepada jaminan mutu. Dapat dikatakan
menjadi suatu keniscayaan. Karena jika suatu prodi berkurang peminat
dengan melakukan deteksi dini setiap tahunnya, barangkali ada yang
terhadap peluang maupun tantangan, keliru terkait Sistem Pengendalian
semakin memudahkan USK menapaki Mutu Internal (SPMI) yang berjalan di bisnis secara profesional berdasarkan kompetitif, kreatif, serta memiliki
anak tangga kesuksesan era PTN-BH. prodi tersebut. Boleh jadi dari segi kaidah Good University Governance semangat juang global agar tujuan
Terdapat banyak sekali peluang kemampuan mutu mahasiswa sangat (GUG). Cara tersebut dilakukan untuk USK dapat tercapai dengan mudah
USK dalam mengimplementasi baik, tetapi kompetensi yang dimiliki menciptakan value added (nilai tambah) dalam waktu cepat. Peran strategis
PTN-BH sebagaimana dimaktub tidak sesuai dengan kebutuhan serta ukuran kerja yang lebih jelas pimpinan akan diuji dalam menahkodai
dalam Undang-Undang Nomor 12 stakeholders. Sehingga antara lulusan atas upaya pencapaian tujuan sebuah kapal PTN-BH.
Tahun 2012 Tentang Pendidikan dengan dunia usaha dan industri universitas secara berkesinambungan Kebijakan yang akan diambil
Tinggi Pasal 56 ayat 3. Antara lain; tidak link and match yang membuat dan jangka panjang. sangat berpengaruh terhadap
(1) kekayaan awal berupa kekayaan calon mahasiswa baru tidak berminat Tantangan lainnya adalah keberhasilan ini. Meski yang harus
negara yang dipisahkan kecuali dengan prodi tersebut. Dikarenakan manajemen sumber daya manusia disadari kebijakan publik tidak akan
tanah; (2) tata kelola dan pengambilan banyak lulusannya yang tidak terserap (SDM). Setidaknya dalam lingkup USK, memuaskan semua pihak. Namun
keputusan secara mandiri; (3) di dunia kerja. SDM yang dimaksud adalah dosen, untuk mengantisipasi hal tersebut,
melaksanakan fungsi akuntabilitas Sigap Hadapi Tantangan tenaga kependidikan, serta tenaga penulis sepakat apa yang disampaikan
dan transparansi; (4) hak mengelola pendukung lainnya. Dengan status Nugroho (2008), di mana pada
niversitas Syiah Kuala UNES, UNESA, dan UT. dana secara mandiri, transparan, Menurut hemat penulis, salah satu PTN-BH, rekrutmen Pegawai Negeri saat pengambilan kebijakan agar
telah resmi menjadi Perubahan status dari Universitas dan akuntabel; (5) wewenang tantangan di era PTN-BH yakni Sipil (PNS) tidak menjadi prioritas memenuhi tiga syarat utama; bersifat
Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi mengangkat dan memberhentikan menjawab ketakutan dan kerisauan utama. USK dianggap cukup mandiri cerdas, bijaksana, dan memberi
Badan Hukum (PTN-BH). PTN-BH membuat tata kelola USK dosen dan tenaga kependidikan; (6) masyarakat terkait berkurangnya dan mampu merekrut dan membiayai harapan.
UHal ini ditandai dengan semakin otonom dan dinamis. Untuk wewenang mendirikan badan usaha kesempatan untuk menimba ilmu SDM-nya sendiri. Oleh sebab itu, Namun, melihat perkembangan
disahkannya Peraturan Pemerintah mengawali masa transisi tersebut, dan mengembangkan dana abadi; di USK karena anggapan biaya optimalisasi manajemen SDM menjadi USK di bidang akademik dan
Nomor 38 Tahun 2022 Tentang USK terlebih dahulu merampungkan dan (7) wewenang untuk membuka, mahal. Kerisauan itu muncul karena suatu keniscayaan untuk mencapai nonakademik saat ini, maka visi
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Peraturan Rektor tentang Senat menyelenggarakan, dan menutup pemahaman masyarakat tentang PTN- mutu dan income generating USK. USK menjadi universitas sosio
Universitas Syiah Kuala. USK pun Akademik Universitas (SAU) dan program studi. BH yang tidak komprehensif, praktik Tantangan lainnya adalah teknopreneur yang inovatif, mandiri,
telah bergabung bersama PTN-BH Peraturan Rektor mengenai Majelis Kemudahan tersebut perlu dibaca di beberapa kampus PTN-BH lain, dan pencapaian USK menuju World Class dan terkemuka di tingkat global dapat
lainnya, seperti UI, ITB, IPB, Undip, Wali Amanat (MWA) sebagaimana dengan cermat oleh pengambil kurangnya sosialisasi. Hal itu harus University (WCU), baik di bidang segera diwujudkan. Dengan begitu,
UGM, Unpad, ITS, Unair, Unhas, UPI, perintah dari PP 38/2022 tersebut. kebijakan. Misalnya jika masih ada segera direspon cepat dan bijak agar akademik, reputasi lulusan, maupun kemanfaatan USK akan berdampak
USU, UNS, UB, UM, UNAND, UNP, UNY, Prodi di D3/D4/S1/S2/S3 yang citra PTN-BH USK semakin baik. Salah sumber daya manusia. Semua aspek kepada banyak pihak, terutama
satunya dengan mengembangkan unit tersebut harus berjalan seimbang, masyarakat yang kurang beruntung. []
18 Warta USK November 2022 Warta USK November 2022 19