Page 19 - Warta USK November 2022
P. 19

MUTU                                                                                          MUTU





 PELUANG DAN TANTANGAN  minat mahasiswanya berkurang

          drastis setiap tahunnya, maka perlu
 USK DI ERA PTN-BH  dipikirkan solusi konkritnya. Bisa jadi
          dengan menutup prodi tersebut atau
          menaikkan tingkat jika D3 menjadi D4,
          atau dengan merger (penggabungan)
          dengan prodi lain yang masih memiliki
 Jeli Melihat Peluang  rumpun ilmu yang sama. Hal itu
 Wais Alqarni, S.IP, M.A  Status PTN-BH ini memberikan banyak   dilakukan sejalan dengan prinsip
 Anggota Pusat Pengembangan dan Inovasi Sistem  peluang bagi USK, baik di bidang   tata kelola PTN-BH, tetapi di sisi
 Manajemen Penjaminan Mutu LP3M/Dosen Fakultas Ilmu  akademik maupun nonakademik.   lain memikirkan income generating
 Sosial dan Ilmu Politik USK  USK harus melakukan pemetaan agar   (peningkatan nilai asset).
 tujuan baik dapat berjalan sesuai   Namun, upaya membuka ataupun
 harapan. Kejelian dalam menyikapi   menutup prodi harus selalu mengikat
 peluang dan menyiasati tantangan   kepada jaminan mutu. Dapat dikatakan
 menjadi suatu keniscayaan. Karena   jika suatu prodi berkurang peminat
 dengan melakukan deteksi dini   setiap tahunnya, barangkali ada yang
 terhadap peluang maupun tantangan,   keliru terkait Sistem Pengendalian
 semakin memudahkan USK menapaki   Mutu Internal (SPMI) yang berjalan di   bisnis secara profesional berdasarkan   kompetitif, kreatif, serta memiliki
 anak tangga kesuksesan era PTN-BH.  prodi tersebut. Boleh jadi dari segi   kaidah Good University Governance   semangat juang global agar tujuan
 Terdapat banyak sekali peluang   kemampuan mutu mahasiswa sangat   (GUG). Cara tersebut dilakukan untuk   USK dapat tercapai dengan mudah
 USK dalam mengimplementasi   baik, tetapi kompetensi yang dimiliki   menciptakan value added (nilai tambah)   dalam waktu cepat. Peran strategis
 PTN-BH sebagaimana dimaktub   tidak sesuai dengan kebutuhan   serta ukuran kerja yang lebih jelas   pimpinan akan diuji dalam menahkodai
 dalam Undang-Undang Nomor 12   stakeholders. Sehingga antara lulusan   atas upaya pencapaian tujuan sebuah   kapal PTN-BH.
 Tahun 2012 Tentang Pendidikan   dengan dunia usaha dan industri   universitas secara berkesinambungan   Kebijakan yang akan diambil
 Tinggi Pasal 56 ayat 3. Antara lain;   tidak link and match yang membuat   dan jangka panjang.   sangat berpengaruh terhadap
 (1) kekayaan awal berupa kekayaan   calon mahasiswa baru tidak berminat   Tantangan lainnya adalah   keberhasilan ini. Meski yang harus
 negara yang dipisahkan kecuali   dengan prodi tersebut. Dikarenakan   manajemen sumber daya manusia   disadari kebijakan publik tidak akan
 tanah; (2) tata kelola dan pengambilan   banyak lulusannya yang tidak terserap   (SDM). Setidaknya dalam lingkup USK,   memuaskan semua pihak. Namun
 keputusan secara mandiri; (3)   di dunia kerja.  SDM yang dimaksud adalah dosen,   untuk mengantisipasi hal tersebut,
 melaksanakan fungsi akuntabilitas   Sigap Hadapi Tantangan  tenaga kependidikan, serta tenaga   penulis sepakat apa yang disampaikan
 dan transparansi; (4) hak mengelola         pendukung lainnya. Dengan status   Nugroho (2008), di mana pada
 niversitas Syiah Kuala   UNES, UNESA, dan UT.   dana secara mandiri, transparan,   Menurut hemat penulis, salah satu   PTN-BH, rekrutmen Pegawai Negeri   saat pengambilan kebijakan agar
 telah resmi menjadi   Perubahan status dari Universitas   dan akuntabel; (5) wewenang   tantangan di era PTN-BH yakni   Sipil (PNS) tidak menjadi prioritas   memenuhi tiga syarat utama; bersifat
 Perguruan Tinggi Negeri   Badan Layanan Umum (BLU) menjadi   mengangkat dan memberhentikan   menjawab ketakutan dan kerisauan   utama. USK dianggap cukup mandiri   cerdas, bijaksana, dan memberi
 Badan Hukum (PTN-BH).   PTN-BH membuat tata kelola USK   dosen dan tenaga kependidikan; (6)   masyarakat terkait berkurangnya   dan mampu merekrut dan membiayai   harapan.
 UHal ini ditandai dengan   semakin otonom dan dinamis. Untuk   wewenang mendirikan badan usaha   kesempatan untuk menimba ilmu   SDM-nya sendiri. Oleh sebab itu,   Namun, melihat perkembangan
 disahkannya Peraturan Pemerintah   mengawali masa transisi tersebut,   dan mengembangkan dana abadi;   di USK karena anggapan biaya   optimalisasi manajemen SDM menjadi   USK di bidang akademik dan
 Nomor 38 Tahun 2022 Tentang   USK terlebih dahulu merampungkan   dan (7) wewenang untuk membuka,   mahal. Kerisauan itu muncul karena   suatu keniscayaan untuk mencapai   nonakademik saat ini, maka visi
 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum   Peraturan Rektor tentang Senat   menyelenggarakan, dan menutup   pemahaman masyarakat tentang PTN-  mutu dan income generating USK.  USK menjadi universitas sosio
 Universitas Syiah Kuala. USK pun   Akademik Universitas (SAU) dan   program studi.  BH yang tidak komprehensif, praktik   Tantangan lainnya adalah   teknopreneur yang inovatif, mandiri,
 telah bergabung bersama PTN-BH   Peraturan Rektor mengenai Majelis   Kemudahan tersebut perlu dibaca   di beberapa kampus PTN-BH lain, dan   pencapaian USK menuju World Class   dan terkemuka di tingkat global dapat
 lainnya, seperti UI, ITB, IPB, Undip,   Wali Amanat (MWA) sebagaimana   dengan cermat oleh pengambil   kurangnya sosialisasi. Hal itu harus   University (WCU), baik di bidang   segera diwujudkan. Dengan begitu,
 UGM, Unpad, ITS, Unair, Unhas, UPI,   perintah dari PP 38/2022 tersebut.   kebijakan. Misalnya jika masih ada   segera direspon cepat dan bijak agar   akademik, reputasi lulusan, maupun   kemanfaatan USK akan berdampak
 USU, UNS, UB, UM, UNAND, UNP, UNY,      Prodi di D3/D4/S1/S2/S3 yang   citra PTN-BH USK semakin baik. Salah   sumber daya manusia. Semua aspek   kepada banyak pihak, terutama
          satunya dengan mengembangkan unit   tersebut harus berjalan seimbang,   masyarakat yang kurang beruntung. []




 18  Warta USK November 2022                                                               Warta USK November 2022 19
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24