Page 27 - Edisi Juli 2017
P. 27

26  PERSPEKTIF                                                                            PERSPEKTIF       27





 Hukuman Cambuk  cambuk yang  “             Sebenarnya, ketakutan pada hukum   dengan stimulus yang menyenangkan,

                                                                               misalnya memberikan hadiah saat
                                            jinayat tersebut adalah hal yang terlalu
                                                                               berhasil mendapatkan sebuah prestasi.
 dalam Pandangan Psikologi  Pelaksanaan hukum   dibesar-besarkan. Pelaksanaan hukum   Reinforcement negatif merupakan
                                            cambuk di Aceh dilakukan secara
                                            manusiawi. Sebelum dicambuk, terhukum
                                                                               penguatan suatu perilaku berdasarkan
          dipertontonkan juga
          dapat memberikan                  diperiksa dulu kesehatannya. Apabila di   prinsip bahwa frekuensi respon
                                                                               meningkat karena diikuti dengan
                                            tengah prosesi cambuk terhukum merasa
 perbuatannya. Media sosial pun penuh   membiarkan penyebaran LGBT semakin   efek bagi penonton   tidak sanggup, algojo akan berhenti   penghilangan stimulus yang merugikan
 dengan keriuhan pro dan kontra tentang   subur. Sama seperti pelanggar hukum   yang menyaksikannya.   sejenak. Prosesi cambuk pun dilakukan   atau tidak menyenangkan. Contohnya
 hukuman ini sampai Direktur Amnesti   syariat Islam lainnya; khalwat (berdua-  Banyak masyarakat   dengan kondisi terhukum mengenakan   seperti menunda atau tidak memberi
 Internasional Untuk Asia Tenggara dan   duaan dengan lawan jenis di tempat   busana lengkap. Jika ketidakmanusiawian   penghargaan, memberikan tugas
 Pasifik Josef Benedict ikut berkomentar.  sepi), maisir (judi), khamar (minuman   yang mengaku   ini dilihat dari mempertontonkan prosesi   tambahan atau menunjukkan perilaku
 Setelah dilegalkannya LGBT di Amerika   alkohol). Setiap pelanggaran dikenai   takut dicambuk dan   cambuk dan membacakan biodata   tidak senang.
 Serikat pada tahun 2015 lalu, banyak   hukuman agar perilaku ini tidak semakin   membayangkan betapa   lengkap di depan umum, itu merupakan
 orang yang akhirnya tidak malu   subur di Aceh bahkan Indonesia.   konsekuensi dari perilaku  yang telah   Perilaku bisa dihapuskan dengan
 NADHIRA RIZKIA FATHA  dengan identitasnya sebagai LGBT   Hukum pidana berdasarkan syariat Islam   malunya keluarga.  dilakukannya. Sebab hukuman cambuk ini   hukuman (punishment) yaitu suatu proses
 MAHASISWI PRODI PSIKOLOGI  bahkan menyerukan kampanye Sayangi   atau hukum jinayah masih dianggap   lebih bertujuan untuk menimbulkan efek   di mana konsekuesi dari suatu perilaku
 FAKULTAS KEDOKTERAN  LGBT karena HAM. Kita mengetahui   sebagai hukum yang kurang manusiawi.   jera dan malu bagi pelaku.  menghasilkan penurunan kemunculan
 UNIVERSITAS SYIAH KUALA                                                       perilaku di masa depan. Misalnya pada
 bahwasanya LGBT secara ajaran agama   Hukum ini cenderung dianggap
 maupun moral (dalam budaya timur)   menakutkan dan barbar karena hukuman   Sakit fisik yang dirasakan dari hukuman   terpidana hukuman cambuk pada kasus
 sama sekali tidak dibenarkan.   yang diberikan memanglah menakutkan,   cambuk pun hanya sebentar. Efeknya   liwath. Cambuk merupakan konsekuensi
 misalnya potong tangan bagi pelaku         pun tidak separah hukuman kebiri   tidak menyenangkan yang ia terima
 asangan gay yang tertangkap   Aceh selaku provinsi yang memegang   pencurian, rajam atau dilempari   kimiawi yang dapat mengakibatkan   setelah melakukan perbuatan tersebut.
 basah di Rukoh, Darussalam,   teguh syariat Islam tidak mungkin   batu sampai meninggal bagi pelaku   penuaan dini, pengurangan massa otot   Prosesi cambuk dapat menimbulkan
 Pakhirnya menerima hukuman atas   perzinahan.   yang memperbesar kesempatan tubuh   berbagai perasaan seperti rasa malu dan
 perbuatannya yaitu cambukan sebanyak       menumpuk lemak, dan meningkatkan   efek jera. Sehingga diharapkan perilaku
 83 kali di Masjid Besar Syuhada,           resiko penyakit jantung dan pembuluh   amoral ini tidak muncul lagi di masa
 Lamgugop, Banda Aceh. Pasangan             darah. B.F Skinner, ahli psikologi   depan. Prosesi cambuk yang dilakukan
 homoseksual yang viral videonya            behaviouristik yang terkenal dengan teori   dapat dikatakan modifikasi perilaku
 di media sosial itu divonis bersalah       Operant Conditioning (Pengondisian   dengan metode punishment untuk
 karena melakukan perbuatan liwath          Operant) menyatakan, jika perilaku   mencegah serta mengurangi angka
 (homoseksual) yang melanggar Qanun         manusia dipengaruhi oleh lingkungan.   pelaku LGBT.
 Nomor 7 Tahun 2014.                        Suatu perilaku bisa ada apabila perilaku
                                            itu dipelajari.                    Pelaksanaan hukum cambuk
 Acara pelaksanaan hukuman cambuk                                              yang dipertontonkan juga dapat
 hari itu sangatlah heboh baik sebelum      Perilaku dapat dimodifikasi baik   memberikan efek bagi penonton yang
 dan sesudah pelaksanaannya. Sebab          diperlemah atau diperkuat dengan   menyaksikannya. Banyak masyarakat
 ini merupakan pertamakalinya di Aceh       penguatan (reinforcement) secara positif   yang mengaku takut dicambuk dan
 ada pelaku liwath (homoseksual)            maupun negatif bahkan dihapus dengan   membayangkan betapa malunya
 yang tertangkap dan dihukum atas           hukuman (punishment). Reinforcement   keluarga. Hadirnya rasa takut tersebut
                                            positif adalah penguatan suatu perilaku   diharapkan dapat menurunkan jumlah
                                                                               pelaku pelanggar syariat Islam. (Ib/Syr)


 EDISI 213 . JULI 2017                                                                            EDISI 213 . JULI 2017
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32