Page 27 - Edisi Juli 2017
P. 27
26 PERSPEKTIF PERSPEKTIF 27
Hukuman Cambuk cambuk yang “ Sebenarnya, ketakutan pada hukum dengan stimulus yang menyenangkan,
misalnya memberikan hadiah saat
jinayat tersebut adalah hal yang terlalu
berhasil mendapatkan sebuah prestasi.
dalam Pandangan Psikologi Pelaksanaan hukum dibesar-besarkan. Pelaksanaan hukum Reinforcement negatif merupakan
cambuk di Aceh dilakukan secara
manusiawi. Sebelum dicambuk, terhukum
penguatan suatu perilaku berdasarkan
dipertontonkan juga
dapat memberikan diperiksa dulu kesehatannya. Apabila di prinsip bahwa frekuensi respon
meningkat karena diikuti dengan
tengah prosesi cambuk terhukum merasa
perbuatannya. Media sosial pun penuh membiarkan penyebaran LGBT semakin efek bagi penonton tidak sanggup, algojo akan berhenti penghilangan stimulus yang merugikan
dengan keriuhan pro dan kontra tentang subur. Sama seperti pelanggar hukum yang menyaksikannya. sejenak. Prosesi cambuk pun dilakukan atau tidak menyenangkan. Contohnya
hukuman ini sampai Direktur Amnesti syariat Islam lainnya; khalwat (berdua- Banyak masyarakat dengan kondisi terhukum mengenakan seperti menunda atau tidak memberi
Internasional Untuk Asia Tenggara dan duaan dengan lawan jenis di tempat busana lengkap. Jika ketidakmanusiawian penghargaan, memberikan tugas
Pasifik Josef Benedict ikut berkomentar. sepi), maisir (judi), khamar (minuman yang mengaku ini dilihat dari mempertontonkan prosesi tambahan atau menunjukkan perilaku
Setelah dilegalkannya LGBT di Amerika alkohol). Setiap pelanggaran dikenai takut dicambuk dan cambuk dan membacakan biodata tidak senang.
Serikat pada tahun 2015 lalu, banyak hukuman agar perilaku ini tidak semakin membayangkan betapa lengkap di depan umum, itu merupakan
orang yang akhirnya tidak malu subur di Aceh bahkan Indonesia. konsekuensi dari perilaku yang telah Perilaku bisa dihapuskan dengan
NADHIRA RIZKIA FATHA dengan identitasnya sebagai LGBT Hukum pidana berdasarkan syariat Islam malunya keluarga. dilakukannya. Sebab hukuman cambuk ini hukuman (punishment) yaitu suatu proses
MAHASISWI PRODI PSIKOLOGI bahkan menyerukan kampanye Sayangi atau hukum jinayah masih dianggap lebih bertujuan untuk menimbulkan efek di mana konsekuesi dari suatu perilaku
FAKULTAS KEDOKTERAN LGBT karena HAM. Kita mengetahui sebagai hukum yang kurang manusiawi. jera dan malu bagi pelaku. menghasilkan penurunan kemunculan
UNIVERSITAS SYIAH KUALA perilaku di masa depan. Misalnya pada
bahwasanya LGBT secara ajaran agama Hukum ini cenderung dianggap
maupun moral (dalam budaya timur) menakutkan dan barbar karena hukuman Sakit fisik yang dirasakan dari hukuman terpidana hukuman cambuk pada kasus
sama sekali tidak dibenarkan. yang diberikan memanglah menakutkan, cambuk pun hanya sebentar. Efeknya liwath. Cambuk merupakan konsekuensi
misalnya potong tangan bagi pelaku pun tidak separah hukuman kebiri tidak menyenangkan yang ia terima
asangan gay yang tertangkap Aceh selaku provinsi yang memegang pencurian, rajam atau dilempari kimiawi yang dapat mengakibatkan setelah melakukan perbuatan tersebut.
basah di Rukoh, Darussalam, teguh syariat Islam tidak mungkin batu sampai meninggal bagi pelaku penuaan dini, pengurangan massa otot Prosesi cambuk dapat menimbulkan
Pakhirnya menerima hukuman atas perzinahan. yang memperbesar kesempatan tubuh berbagai perasaan seperti rasa malu dan
perbuatannya yaitu cambukan sebanyak menumpuk lemak, dan meningkatkan efek jera. Sehingga diharapkan perilaku
83 kali di Masjid Besar Syuhada, resiko penyakit jantung dan pembuluh amoral ini tidak muncul lagi di masa
Lamgugop, Banda Aceh. Pasangan darah. B.F Skinner, ahli psikologi depan. Prosesi cambuk yang dilakukan
homoseksual yang viral videonya behaviouristik yang terkenal dengan teori dapat dikatakan modifikasi perilaku
di media sosial itu divonis bersalah Operant Conditioning (Pengondisian dengan metode punishment untuk
karena melakukan perbuatan liwath Operant) menyatakan, jika perilaku mencegah serta mengurangi angka
(homoseksual) yang melanggar Qanun manusia dipengaruhi oleh lingkungan. pelaku LGBT.
Nomor 7 Tahun 2014. Suatu perilaku bisa ada apabila perilaku
itu dipelajari. Pelaksanaan hukum cambuk
Acara pelaksanaan hukuman cambuk yang dipertontonkan juga dapat
hari itu sangatlah heboh baik sebelum Perilaku dapat dimodifikasi baik memberikan efek bagi penonton yang
dan sesudah pelaksanaannya. Sebab diperlemah atau diperkuat dengan menyaksikannya. Banyak masyarakat
ini merupakan pertamakalinya di Aceh penguatan (reinforcement) secara positif yang mengaku takut dicambuk dan
ada pelaku liwath (homoseksual) maupun negatif bahkan dihapus dengan membayangkan betapa malunya
yang tertangkap dan dihukum atas hukuman (punishment). Reinforcement keluarga. Hadirnya rasa takut tersebut
positif adalah penguatan suatu perilaku diharapkan dapat menurunkan jumlah
pelaku pelanggar syariat Islam. (Ib/Syr)
EDISI 213 . JULI 2017 EDISI 213 . JULI 2017