Page 26 - Edisi Februari 2017
P. 26
26 PERSPEKTIF PERSPEKTIF 27
MAHASISWA
BUTA PAJAK?
LAVINA SABILA JANGAN!
MAHASISWI INTERNATIONAL ACCOUNTING
PROGRAM, FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
aat ini, kita hanyalah peran strategis dalam meningkatkan membayar pajak. Sebab ada aturan
mahasiswa yang belum penerimaan pajak di masa depan, dan ketentuan mengenai penghasilan
memiliki penghasilan dan mahasiswa dituntut untuk memahami yang harus melewati PTKP (Penghasilan
tidak membayar pajak. apa itu pajak, fungsi, dan manfaatnya. Tidak Kena Pajak).
STetapi, dua tahun, tiga Mahasiswa yang tidak menempuh studi
tahun, atau empat tahun dari sekarang di fakultas ekonomi bukan berarti tidak Di sisi lain, mahasiswa yang memiliki
kita akan menjadi profesional yang perlu memahami pajak. Sebab di masa usaha sendiri dengan omzet lebih dari
wajib membayar pajak. Pada tanggal depan mahasiswa akan menjelma Rp. 600 juta selama setahun atau
28 Maret 2016, DJP Kemenkeu dan menjadi seorang dokter, arsitek, dikategorikan pengusaha besar, wajib Selain untuk pemahaman pribadi, kita amnesty). Kita bisa membantu orang membayar pajak. Tetapi, lihatlah di
Direktorat Jenderal Pembelajaran pengacara, atau profesi lainnya yang membayar pajak dari usaha tersebut. juga bisa mendorong orang tua untuk tua untuk memahami pengampunan sekeliling kita ada banyak infrastruktur
dan Kemahasiswaan, Kementerian notabene mendapatkan penghasilan Seharusnya tidak ada alasan lagi membayar pajak. Mulailah untuk peduli pajak yang saat ini sudah memasuki transportasi, kemajuan pendidikan, gaji
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan harus membayar pajak. Ada untuk tidak mendaftarkan diri sebagai dan menanyakan kepada orang tua periode ketiga (dari tanggal 1 Januari pegawai negeri sipil, subsidi pertanian,
(Kemenristekdikti) menandatangani baiknya pemahaman tentang pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini, kita apakah mereka sudah membayar sampai 31 Maret 2017). Pengampunan peningkatan fasilitas kesehatan,
nota kesepahaman atau memorandum harus dimiliki sejak duduk di bangku tidak sedikit mahasiswa yang duduk di pajak dengan benar. Mungkin masih pajak ini membuka peluang besar bagi membayar hutang negara yang dibiayai
of understanding (MoU) mengenai perguruan tinggi. bangku kuliah memiliki penghasilan. ada orang tua kita yang belum negara dalam penerimaan pajak. Selain oleh pajak. Jika kita sekarang tidak
peningkatan pemahaman pajak di Bahkan, tidak jarang penghasilannya membayar pajak dan kita patut untuk itu, juga membuka peluang untuk membayar pajak, bahkan saat sudah
kalangan mahasiswa. Hal ini dilakukan Bahkan, Menristekdikti menyarankan lebih besar dari pegawai kantoran. menyadarkannya. mendapatkan pengampunan pajak. profesional masih buta pajak dan tidak
karena mahasiswa dianggap sebagai bagi mahasiswa untuk memiliki NPWP Jadi bukan berarti menyandang Terlebih lagi saat ini sedang juga membayarnya, bagaimana kita dapat
potensi besar pemasukan pajak. (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar status mahasiswa, maka tidak perlu diberlakukan pengampunan pajak (tax Di sekitar kita, mungkin masih banyak membangun negara ini?
mengerti tentang pajak. Tetapi, bukan membayar pajak. yang enggan membayar pajak karena
Sebagai calon pekerja yang memiliki berarti setelah punya NPWP kita harus merasa tidak mendapatkan reward Kita bisa mulai mempelajari pajak dengan
langsung dari pajak. Tetapi, harus menelusuri website resmi pajak di www.
dipahami jika pajak merupakan pajak.go.id. Di website tersebut hampir
penerimaan terbesar negara yang semua detail mengenai pajak dijelaskan
Jika kita sekarang tidak membayar pajak, digunakan untuk membangun secara rinci. Mulailah membuka mata
bahkan saat sudah profesional masih buta Indonesia. Memang kita tidak dan menolak untuk buta terhadap pajak.
pajak dan tidak juga membayarnya, bagaimana mendapatkan direct reward dari (syr)
kita dapat membangun negara ini?
EDISI 208 . FEBRUARI 2017 EDISI 208 . FEBRUARI 2017