Page 27 - Warta USK Juni 2022
P. 27

GALERI                                                                                       GALERI







 SEKRETARIS  Jenderal (Sekjen) DPR RI, Dr. Indra Iskandar,
 M.Si membahas kondisi perekonomian Aceh, kemiskinan dan
 masa depan. Hal ini ia sampaikan pada kuliah umum, yang
 berlangsung di Auditorium FMIPA Universitas Syiah Kuala
 (USK).
 Menurutnya, Aceh punya sejarah yang menakjubkan di
 masa lalu dengan segala capaian yang pernah di raih, na-
 mun  kondisi  Aceh  hari  ini  punya  sejumlah  persoalan  yang
 mengkhawatirkan. Sekjen DPR RI menerangkan, kondisi
 Aceh dewasa ini jawabanyan bisa dilihat pada buku pere-
 konomian Aceh tahun 2022 yang diterbitkan Bank Indonesia
 (BI).
 “Pada triwulan IV, perekonomian Aceh tumbuh 7,39 pers-
 en,  membaik  3,01  persen  dari  triwulan  sebelumnya.  Harus
 diakui ketidakpastian ekonomi karena  pandemi masih men-
 jadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Indra.
 Ia menyampaikan, hal tersebut juga dinilai menjadi salah
 satu penghambat perbaikan angka kemiskinan di Aceh. Ber-
 dasarkan laporan BI, masyarakat Aceh juga masih diselimu-
 ti sikap pesimis akan adanya peningkatan pendapatan dan
 kesejahteraan, karena masih minimnya ketersedian lapan-
 gan pekerjaan.
 “Tingkat kemiskinan di Sumatera ini harus menjadi
 catatan kita semua bahwa di Aceh masih mempunyai mas-
 alah  yang  besar. Selain  kemiskinan, Aceh juga  mempunyai
 masalah ketenagakerjaan,” bebernya.
 Sebelumnya Badan Keahlian DPR RI bersama Universi-
 tas Syiah Kuala (USK) juga mengadakan Focus Group Dis-
 cussion (FGD) dengan bahasan Undang-undang Pemerintah
 Aceh (UUPA). FGD tersebut mengangkat tema “Arah Kebija-
 kan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas
 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah
 Aceh”. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, M.Si dalam sambutnya
 menggarisbawahi bahwa, FGD merupakan bentuk keseriu-
 san bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik, yang
 pada hari ini diyakini bersama sedang tidak baik-baik saja.
 “FGD ini diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI beker-
 jasama dengan USK, untuk memperoleh saran dari bapak ibu
 untuk konsep akademik terhadap UU No 11,” kata Sekjen DPR
 RI.
 Sementara itu, Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan menga-
 takan, USK memandang pembahasan ini sangat penting dan
 substansial. Karena ini akan jadi acuan pemerintahan dalam
 menetapkan pemerintahan.
 “Kita semua sadar UUPA belum mampu menjawab per-
 soalan Aceh secara keseluruhan. Kita sangat berharap, pe-
 rubahan UUPA ini tidak mendegradasi semangat yang ada di
 MoU Helsinki. Kita semua sepakat, MoU tersebut merupakan
 suatu kesepakatan yang perlu kita hargai bersama,” kata
 Rektor USK. []




 26  Warta USK Juni 2022                                                                       Warta USK Juni 2022 27
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32