Page 27 - Warta USK Juni 2022
P. 27
GALERI GALERI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI, Dr. Indra Iskandar,
M.Si membahas kondisi perekonomian Aceh, kemiskinan dan
masa depan. Hal ini ia sampaikan pada kuliah umum, yang
berlangsung di Auditorium FMIPA Universitas Syiah Kuala
(USK).
Menurutnya, Aceh punya sejarah yang menakjubkan di
masa lalu dengan segala capaian yang pernah di raih, na-
mun kondisi Aceh hari ini punya sejumlah persoalan yang
mengkhawatirkan. Sekjen DPR RI menerangkan, kondisi
Aceh dewasa ini jawabanyan bisa dilihat pada buku pere-
konomian Aceh tahun 2022 yang diterbitkan Bank Indonesia
(BI).
“Pada triwulan IV, perekonomian Aceh tumbuh 7,39 pers-
en, membaik 3,01 persen dari triwulan sebelumnya. Harus
diakui ketidakpastian ekonomi karena pandemi masih men-
jadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Indra.
Ia menyampaikan, hal tersebut juga dinilai menjadi salah
satu penghambat perbaikan angka kemiskinan di Aceh. Ber-
dasarkan laporan BI, masyarakat Aceh juga masih diselimu-
ti sikap pesimis akan adanya peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan, karena masih minimnya ketersedian lapan-
gan pekerjaan.
“Tingkat kemiskinan di Sumatera ini harus menjadi
catatan kita semua bahwa di Aceh masih mempunyai mas-
alah yang besar. Selain kemiskinan, Aceh juga mempunyai
masalah ketenagakerjaan,” bebernya.
Sebelumnya Badan Keahlian DPR RI bersama Universi-
tas Syiah Kuala (USK) juga mengadakan Focus Group Dis-
cussion (FGD) dengan bahasan Undang-undang Pemerintah
Aceh (UUPA). FGD tersebut mengangkat tema “Arah Kebija-
kan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah
Aceh”. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, M.Si dalam sambutnya
menggarisbawahi bahwa, FGD merupakan bentuk keseriu-
san bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik, yang
pada hari ini diyakini bersama sedang tidak baik-baik saja.
“FGD ini diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI beker-
jasama dengan USK, untuk memperoleh saran dari bapak ibu
untuk konsep akademik terhadap UU No 11,” kata Sekjen DPR
RI.
Sementara itu, Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan menga-
takan, USK memandang pembahasan ini sangat penting dan
substansial. Karena ini akan jadi acuan pemerintahan dalam
menetapkan pemerintahan.
“Kita semua sadar UUPA belum mampu menjawab per-
soalan Aceh secara keseluruhan. Kita sangat berharap, pe-
rubahan UUPA ini tidak mendegradasi semangat yang ada di
MoU Helsinki. Kita semua sepakat, MoU tersebut merupakan
suatu kesepakatan yang perlu kita hargai bersama,” kata
Rektor USK. []
26 Warta USK Juni 2022 Warta USK Juni 2022 27