Page 36 - Warta USK Desember 2023
P. 36

FAKULTAS                                                                                                                                                                                              FAKULTAS






         Kepakaran                                                              kemudian memberikan solusi dari                  dalam kerangka kasih sayang.
                                                                                                                                 Tidak diberi label sebagai penjahat
                                                                                permasalahan ini, yaitu negara harus
         Hukum Beragam dari                                                     mengembangkan sistem kebijakan                   atau diasingkan dari keluarga dan
                                                                                                                                 masyarakat.
                                                                                pengelolaan sumber daya alam yang
                                                                                                                                   Di samping itu, juga ada Prof.
                                                                                komprehensif dan terpadu.
         Enam Profesor Baru                                                     S.H., M.H. memberikan perhatian                  Dr. Azhari, S.H., M.C.L., M.A. dengan
                                                                                    Selanjutnya, Prof. Dr. Rizanizarli,
                                                                                                                                 keahliannya di bidang hukum investasi.
                                                                                penuh di bidang hukum anak. Prof.                Prof. Azhari mengkaji peranan hukum
                                                                                Rizanizarli berupaya menemukan                   yang mempengaruhi arus masuk
                                                                                solusi agar pemidanaan terhadap                  investasi ke Indonesia. Penelitian
                                                                                anak yang berkonflik dengan hukum                Prof. Azhari mengungkapkan bahwa
                                                                                (ABH) dapat dilakukan seminim                    secara global pertumbuhan laju
                                                                                mungkin. Kajian ini berangkat dari               investasi di Indonesia masih belum
                                                                                kegelisahannya di mana penjatuhan                begitu menggembirakan. Kajian Prof.
                                                                                pidana penjara terhadap anak masih               Azhari juga menemukan pentingnya
                                                                                menjadi pilihan utama bagi hakim,                menciptakan positive image dari para
                                                                                yang semestinya menjadi pilihan                  investor terhadap iklim hukum di
                                                                                terakhir. Salah satu solusi yang Prof.           Indonesia.
                                                                                Rizanizarli rekomendasikan adalah                  Profesor yang dikukuhkan
                                                                                penerapan diversi dan keadilan                   selanjutnya dari Fakultas Hukum    hukum pidana nasional. Menurutnya     Terakhir adalah Prof. Dr. Ilyas,
                                                                                restoratif yang berupaya memulihkan,             adalah  Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.   Qanun Jinayat, merupakan bagian dari   S.H., M.Hum, yang fokus kajiannya
                                                                                sehingga anak tidak dipidana dan                 Beliau berusaha mengatasi anggapan   jenis pidana dalam agama Islam, dapat   mengenai sistem kewarisan
                                                                                ditempatkan di penjara. Namun jika               bahwa Qanun Jinayat diskriminatif dan   memperkaya sanksi alternatif untuk   menurut kompilasi hukum Islam,
                                                                                pemidanaan tidak dapat dihindari,                melanggar peraturan perundangan,   mencari bentuk pidana yang ideal   khususnya tentang keberadaan ahli
                                                                                maka perlu diberlakukan penerapan                dengan mengkaji bagaimana          dalam menanggulangi kejahatan.     waris pengganti. Sebagian ahli fikih
                                                                                konsep family model. Seorang anak                sebenarnya kedudukan Qanun Hukum      Selain itu, ada Prof. Dr. Darmawan,   menganggap ahli waris pengganti
                                                                                yang telah melakukan tindak pidana               Jinayat dalam perundang-udangan    S.H., M.Hum. yang fokus kajiannya   ini sebagai kelompok ahli waris yang
                  ahun 2023 ini penuh        bagi masyarakat melalui cara berbeda.  diberikan sanksi, tetapi tetap berada        dan dari perspektif pembangunan    adalah penyelesaian sengketa secara   tidak berhak mendapat harta warisan
                  kebahagiaan bagi             Pertama adalah Prof. Dr. Efendi,                                                                                     nonlitigasi. Selama ini penyelesaian   dari pewaris. Dalam hukum adat Aceh,
                  Universitas Syiah Kuala.   S.H., M.Si. yang memiliki kepakaran                                                                                    sengketa sering kali dilakukan melalui   mereka disebut kelompok ahli waris
                  Sebab di tahun ini menjadi   di bidang ilmu hukum lingkungan.                                                                                     proses litigasi di dalam pengadilan.   patah titi. Prof. Ilyas merasa sudah
         Trekor penambahan profesor          Prof. Efendi melakukan kajian                                                                                          Namun proses litigasi menghasilkan   saatnya diperlukan pembaruan hukum
         terbanyak. USK berhasil mengukuhkan   tentang disharmonisasi hukum                                                                                         kesepakatan yang bersifat adversarial   atau usaha penemuan hukum baru
         52 profesor baru dari berbagai bidang   pengelolaan sumber daya alam dan                                                                                   yang belum mampu merangkul         untuk menggantikan lembaga patah
         ilmu. Ini berarti USK telah memiliki 169   mencari solusi dari permasalahan                                                                                kepentingan bersama, serta         titi yang dikenal dalam masyarakat
         profesor atau 9,5 persen dari jumlah   tersebut. Menurut Prof. Efendi,                                                                                     cenderung menimbulkan masalah      Aceh. Persoalan ahli waris ini sangat
         dosen secara keseluruhan.           disharmonisasi hukum  pengelolaan                                                                                      baru. Prof. Darmawan merekomendasi   sensitif, sering kali melahirkan
            Di tingkat fakultas, penambahan   sumber daya alam yang terjadi di                                                                                      penyelesaian sengketa secara       perselisihan, bahkan bisa berujung
         profesor yang pesat terjadi di Fakultas   Indonesia disebabkan tidak adanya                                                                                nonlitigasi berdasarkan Undang-    pada tindak pidana.
         Hukum USK. Awalnya jumlah profesor   lembaga khusus yang ditunjuk untuk                                                                                    Undang No. 30 Tahun 1999 dan          Rektor USK, Prof. Ir. Marwan,
         di fakultas ini hanya 7 orang dan kini   melakukan pengawasan terhadap itu.                                                                                melalui hukum adat. Prof. Darmawan   mengaku sangat yakin 13 profesor yang
         bertambah enam hingga menjadi 13    Ketiadaan undang-undang pokok yang                                                                                     berupaya untuk mencari solusi      dimiliki Fakultas Hukum, baik yang baru
         orang. Menariknya keenam profesor   mengatur tentang sumber daya alam                                                                                      agar penyelesaian sengketa         saja dikukuhkan maupun telah lama
         baru yang dikukuhkan tahun ini      juga menjadi penyebab timbulnya                                                                                        dapat dilakukan dengan cara yang   bergelar profesor, mampu memberikan
         memiliki kepakaran di bidang hukum   disharmonisasi hukum pengelolaan                                                                                      responsif, cepat, murah, dan saling   kontribusi bagi Aceh dan Indonesia
         yang beragam. Mereka berkontribusi   sumber daya alam. Prof. Efendi                                                                                        menguntungkan.                     melalui kepakaran yang mereka miliki. []




          36  Warta USK Desember 2023                                                                                                                                                                             Warta USK Desember 2023 37
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41