Page 36 - Warta USK Desember 2023
P. 36
FAKULTAS FAKULTAS
Kepakaran kemudian memberikan solusi dari dalam kerangka kasih sayang.
Tidak diberi label sebagai penjahat
permasalahan ini, yaitu negara harus
Hukum Beragam dari mengembangkan sistem kebijakan atau diasingkan dari keluarga dan
masyarakat.
pengelolaan sumber daya alam yang
Di samping itu, juga ada Prof.
komprehensif dan terpadu.
Enam Profesor Baru S.H., M.H. memberikan perhatian Dr. Azhari, S.H., M.C.L., M.A. dengan
Selanjutnya, Prof. Dr. Rizanizarli,
keahliannya di bidang hukum investasi.
penuh di bidang hukum anak. Prof. Prof. Azhari mengkaji peranan hukum
Rizanizarli berupaya menemukan yang mempengaruhi arus masuk
solusi agar pemidanaan terhadap investasi ke Indonesia. Penelitian
anak yang berkonflik dengan hukum Prof. Azhari mengungkapkan bahwa
(ABH) dapat dilakukan seminim secara global pertumbuhan laju
mungkin. Kajian ini berangkat dari investasi di Indonesia masih belum
kegelisahannya di mana penjatuhan begitu menggembirakan. Kajian Prof.
pidana penjara terhadap anak masih Azhari juga menemukan pentingnya
menjadi pilihan utama bagi hakim, menciptakan positive image dari para
yang semestinya menjadi pilihan investor terhadap iklim hukum di
terakhir. Salah satu solusi yang Prof. Indonesia.
Rizanizarli rekomendasikan adalah Profesor yang dikukuhkan
penerapan diversi dan keadilan selanjutnya dari Fakultas Hukum hukum pidana nasional. Menurutnya Terakhir adalah Prof. Dr. Ilyas,
restoratif yang berupaya memulihkan, adalah Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Qanun Jinayat, merupakan bagian dari S.H., M.Hum, yang fokus kajiannya
sehingga anak tidak dipidana dan Beliau berusaha mengatasi anggapan jenis pidana dalam agama Islam, dapat mengenai sistem kewarisan
ditempatkan di penjara. Namun jika bahwa Qanun Jinayat diskriminatif dan memperkaya sanksi alternatif untuk menurut kompilasi hukum Islam,
pemidanaan tidak dapat dihindari, melanggar peraturan perundangan, mencari bentuk pidana yang ideal khususnya tentang keberadaan ahli
maka perlu diberlakukan penerapan dengan mengkaji bagaimana dalam menanggulangi kejahatan. waris pengganti. Sebagian ahli fikih
konsep family model. Seorang anak sebenarnya kedudukan Qanun Hukum Selain itu, ada Prof. Dr. Darmawan, menganggap ahli waris pengganti
yang telah melakukan tindak pidana Jinayat dalam perundang-udangan S.H., M.Hum. yang fokus kajiannya ini sebagai kelompok ahli waris yang
ahun 2023 ini penuh bagi masyarakat melalui cara berbeda. diberikan sanksi, tetapi tetap berada dan dari perspektif pembangunan adalah penyelesaian sengketa secara tidak berhak mendapat harta warisan
kebahagiaan bagi Pertama adalah Prof. Dr. Efendi, nonlitigasi. Selama ini penyelesaian dari pewaris. Dalam hukum adat Aceh,
Universitas Syiah Kuala. S.H., M.Si. yang memiliki kepakaran sengketa sering kali dilakukan melalui mereka disebut kelompok ahli waris
Sebab di tahun ini menjadi di bidang ilmu hukum lingkungan. proses litigasi di dalam pengadilan. patah titi. Prof. Ilyas merasa sudah
Trekor penambahan profesor Prof. Efendi melakukan kajian Namun proses litigasi menghasilkan saatnya diperlukan pembaruan hukum
terbanyak. USK berhasil mengukuhkan tentang disharmonisasi hukum kesepakatan yang bersifat adversarial atau usaha penemuan hukum baru
52 profesor baru dari berbagai bidang pengelolaan sumber daya alam dan yang belum mampu merangkul untuk menggantikan lembaga patah
ilmu. Ini berarti USK telah memiliki 169 mencari solusi dari permasalahan kepentingan bersama, serta titi yang dikenal dalam masyarakat
profesor atau 9,5 persen dari jumlah tersebut. Menurut Prof. Efendi, cenderung menimbulkan masalah Aceh. Persoalan ahli waris ini sangat
dosen secara keseluruhan. disharmonisasi hukum pengelolaan baru. Prof. Darmawan merekomendasi sensitif, sering kali melahirkan
Di tingkat fakultas, penambahan sumber daya alam yang terjadi di penyelesaian sengketa secara perselisihan, bahkan bisa berujung
profesor yang pesat terjadi di Fakultas Indonesia disebabkan tidak adanya nonlitigasi berdasarkan Undang- pada tindak pidana.
Hukum USK. Awalnya jumlah profesor lembaga khusus yang ditunjuk untuk Undang No. 30 Tahun 1999 dan Rektor USK, Prof. Ir. Marwan,
di fakultas ini hanya 7 orang dan kini melakukan pengawasan terhadap itu. melalui hukum adat. Prof. Darmawan mengaku sangat yakin 13 profesor yang
bertambah enam hingga menjadi 13 Ketiadaan undang-undang pokok yang berupaya untuk mencari solusi dimiliki Fakultas Hukum, baik yang baru
orang. Menariknya keenam profesor mengatur tentang sumber daya alam agar penyelesaian sengketa saja dikukuhkan maupun telah lama
baru yang dikukuhkan tahun ini juga menjadi penyebab timbulnya dapat dilakukan dengan cara yang bergelar profesor, mampu memberikan
memiliki kepakaran di bidang hukum disharmonisasi hukum pengelolaan responsif, cepat, murah, dan saling kontribusi bagi Aceh dan Indonesia
yang beragam. Mereka berkontribusi sumber daya alam. Prof. Efendi menguntungkan. melalui kepakaran yang mereka miliki. []
36 Warta USK Desember 2023 Warta USK Desember 2023 37