Page 37 - Warta USK Desember 2023
P. 37

FAKULTAS                                                                                   FAKULTAS






 Kepakaran  kemudian memberikan solusi dari   dalam kerangka kasih sayang.
          Tidak diberi label sebagai penjahat
 permasalahan ini, yaitu negara harus
 Hukum Beragam dari  mengembangkan sistem kebijakan   atau diasingkan dari keluarga dan
          masyarakat.
 pengelolaan sumber daya alam yang
            Di samping itu, juga ada Prof.
 komprehensif dan terpadu.
 Enam Profesor Baru  S.H., M.H. memberikan perhatian   Dr. Azhari, S.H., M.C.L., M.A. dengan
  Selanjutnya, Prof. Dr. Rizanizarli,
          keahliannya di bidang hukum investasi.
 penuh di bidang hukum anak. Prof.   Prof. Azhari mengkaji peranan hukum
 Rizanizarli berupaya menemukan   yang mempengaruhi arus masuk
 solusi agar pemidanaan terhadap   investasi ke Indonesia. Penelitian
 anak yang berkonflik dengan hukum   Prof. Azhari mengungkapkan bahwa
 (ABH) dapat dilakukan seminim   secara global pertumbuhan laju
 mungkin. Kajian ini berangkat dari   investasi di Indonesia masih belum
 kegelisahannya di mana penjatuhan   begitu menggembirakan. Kajian Prof.
 pidana penjara terhadap anak masih   Azhari juga menemukan pentingnya
 menjadi pilihan utama bagi hakim,   menciptakan positive image dari para
 yang semestinya menjadi pilihan   investor terhadap iklim hukum di
 terakhir. Salah satu solusi yang Prof.   Indonesia.
 Rizanizarli rekomendasikan adalah   Profesor yang dikukuhkan
 penerapan diversi dan keadilan   selanjutnya dari Fakultas Hukum   hukum pidana nasional. Menurutnya   Terakhir adalah Prof. Dr. Ilyas,
 restoratif yang berupaya memulihkan,   adalah  Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.   Qanun Jinayat, merupakan bagian dari   S.H., M.Hum, yang fokus kajiannya
 sehingga anak tidak dipidana dan   Beliau berusaha mengatasi anggapan   jenis pidana dalam agama Islam, dapat   mengenai sistem kewarisan
 ditempatkan di penjara. Namun jika   bahwa Qanun Jinayat diskriminatif dan   memperkaya sanksi alternatif untuk   menurut kompilasi hukum Islam,
 pemidanaan tidak dapat dihindari,   melanggar peraturan perundangan,   mencari bentuk pidana yang ideal   khususnya tentang keberadaan ahli
 maka perlu diberlakukan penerapan   dengan mengkaji bagaimana   dalam menanggulangi kejahatan.   waris pengganti. Sebagian ahli fikih
 konsep family model. Seorang anak   sebenarnya kedudukan Qanun Hukum   Selain itu, ada Prof. Dr. Darmawan,   menganggap ahli waris pengganti
 yang telah melakukan tindak pidana   Jinayat dalam perundang-udangan   S.H., M.Hum. yang fokus kajiannya   ini sebagai kelompok ahli waris yang
 ahun 2023 ini penuh   bagi masyarakat melalui cara berbeda.  diberikan sanksi, tetapi tetap berada   dan dari perspektif pembangunan   adalah penyelesaian sengketa secara   tidak berhak mendapat harta warisan
 kebahagiaan bagi   Pertama adalah Prof. Dr. Efendi,   nonlitigasi. Selama ini penyelesaian   dari pewaris. Dalam hukum adat Aceh,
 Universitas Syiah Kuala.   S.H., M.Si. yang memiliki kepakaran   sengketa sering kali dilakukan melalui   mereka disebut kelompok ahli waris
 Sebab di tahun ini menjadi   di bidang ilmu hukum lingkungan.   proses litigasi di dalam pengadilan.   patah titi. Prof. Ilyas merasa sudah
 Trekor penambahan profesor   Prof. Efendi melakukan kajian   Namun proses litigasi menghasilkan   saatnya diperlukan pembaruan hukum
 terbanyak. USK berhasil mengukuhkan   tentang disharmonisasi hukum   kesepakatan yang bersifat adversarial   atau usaha penemuan hukum baru
 52 profesor baru dari berbagai bidang   pengelolaan sumber daya alam dan   yang belum mampu merangkul   untuk menggantikan lembaga patah
 ilmu. Ini berarti USK telah memiliki 169   mencari solusi dari permasalahan   kepentingan bersama, serta   titi yang dikenal dalam masyarakat
 profesor atau 9,5 persen dari jumlah   tersebut. Menurut Prof. Efendi,   cenderung menimbulkan masalah   Aceh. Persoalan ahli waris ini sangat
 dosen secara keseluruhan.  disharmonisasi hukum  pengelolaan   baru. Prof. Darmawan merekomendasi   sensitif, sering kali melahirkan
 Di tingkat fakultas, penambahan   sumber daya alam yang terjadi di   penyelesaian sengketa secara   perselisihan, bahkan bisa berujung
 profesor yang pesat terjadi di Fakultas   Indonesia disebabkan tidak adanya   nonlitigasi berdasarkan Undang-  pada tindak pidana.
 Hukum USK. Awalnya jumlah profesor   lembaga khusus yang ditunjuk untuk   Undang No. 30 Tahun 1999 dan   Rektor USK, Prof. Ir. Marwan,
 di fakultas ini hanya 7 orang dan kini   melakukan pengawasan terhadap itu.   melalui hukum adat. Prof. Darmawan   mengaku sangat yakin 13 profesor yang
 bertambah enam hingga menjadi 13   Ketiadaan undang-undang pokok yang   berupaya untuk mencari solusi   dimiliki Fakultas Hukum, baik yang baru
 orang. Menariknya keenam profesor   mengatur tentang sumber daya alam   agar penyelesaian sengketa   saja dikukuhkan maupun telah lama
 baru yang dikukuhkan tahun ini   juga menjadi penyebab timbulnya   dapat dilakukan dengan cara yang   bergelar profesor, mampu memberikan
 memiliki kepakaran di bidang hukum   disharmonisasi hukum pengelolaan   responsif, cepat, murah, dan saling   kontribusi bagi Aceh dan Indonesia
 yang beragam. Mereka berkontribusi   sumber daya alam. Prof. Efendi   menguntungkan.  melalui kepakaran yang mereka miliki. []




 36  Warta USK Desember 2023                                                               Warta USK Desember 2023 37
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42